Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perkembangan Penanganan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Cicik Nur Latifah • Rabu, 15 April 2026 | 15:19 WIB
Mahasiswa UI diduga lakukan pelecehan seksual. (Istimewa)
Mahasiswa UI diduga lakukan pelecehan seksual. (Istimewa)

RADARTUBAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki tahap lanjutan.

Proses penanganan sepenuhnya telah dialihkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Humas UI, Erwin Agustiar Panigoro, menyampaikan bahwa pihak kampus telah merespons laporan dugaan kekerasan seksual verbal yang mencuat ke publik.

Ia menegaskan, investigasi tengah berlangsung secara menyeluruh dan sesuai prosedur.

“Penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Satgas PPK UI. Sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai pihak terduga yang terlibat,” ujar Erwin, Selasa (14/4).

Baca Juga: 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan, Korban Desak Pelaku di-DO

Menurutnya, para mahasiswa tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan. UI juga mencatat bahwa kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian memicu perhatian luas masyarakat.

Erwin menambahkan, dinamika sosial yang sempat terjadi di lingkungan kampus telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Dalam penanganan kasus ini, UI mengacu pada regulasi nasional, termasuk Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Kampus menegaskan bahwa pendekatan yang diambil berfokus pada perlindungan korban.

“Kami memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan identitas korban secara ketat,” tegasnya.

Ke depan, sanksi akademik akan ditentukan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi hasil pembuktian dari Satgas PPK. UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses yang sedang berjalan.

Sementara itu, desakan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) turut turun tangan dalam penanganan kasus ini.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa kementerian sebagai otoritas pendidikan tertinggi tidak boleh bersikap pasif.

“Kami meminta kementerian membentuk tim khusus untuk memeriksa kinerja Satgas PPKS UI dan memastikan kasus ini ditangani secara transparan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kasus lama yang belum terselesaikan serta meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

Selain itu, BEM mendesak Dewan Guru Besar UI melakukan sidak etik serta meminta rektorat menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan pentingnya upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#FH UI #satgas ppk #Pelecehan Seksual #mahasiswa