RADARTUBAN - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di grup chat singkat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital.
Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), Budi Setiyono, menegaskan bahwa percakapan bernuansa merendahkan tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa.
Menurutnya, hal tersebut justru menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama bagi perempuan.
“Percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik terhadap individu bukan sekadar candaan, melainkan menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi komunitas luas,” ujar Budi.
Baca Juga: 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan, Korban Desak Pelaku di-DO
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menormalisasi candaan seksual dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi berkembang menjadi tindakan nyata di dunia offline.
“Ruang digital bukan ruang kosong, melainkan cerminan dari pola interaksi sosial. Apa yang dikatakan di dalamnya dapat mencerminkan nilai, sikap, dan potensi perilaku di dunia nyata,” paparnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dampak pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk digital, tidak bisa dianggap remeh. Korban dapat mengalami tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma berkepanjangan.
“Hal ini juga dapat merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tambahnya.
Ia pun menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menghentikan anggapan bahwa candaan seksual adalah hal yang wajar. Menurutnya, tekanan kelompok sering kali membuat individu ikut terlibat demi diterima dalam pergaulan.
“Candaan seksual sering dianggap wajar, padahal tidak boleh dilakukan. Ini sering terjadi karena tekanan kelompok yang membuat seseorang mengikuti perilaku grup demi diterima,” ujarnya.
Budi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menanggulangi fenomena ini agar tidak semakin meluas, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni