RADARTUBAN – Mabes Polri telah menetapkan keputusan untuk melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah guna untuk memperkokoh pengamanan bagi para jemaah.
Unit kerja khusus tersebut dibentuk dengan tujuan utama mengawasi serta menindak tegas segala macam bentuk praktik penyelenggaraan ibadah haji yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa hadirnya satgas ini adalah respons lanjutan atas koordinasi intensif antara pihak kepolisian dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mendukung penuh agar pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dapat terlaksanakan dengan aman, disiplin, dan juga memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah asal Indonesia.
Baca Juga: Kabar Baik! Oleh-oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Ini Syarat dan Batasnya
Pihak kepolisian juga menyoroti bahwa pelaksanaan haji kali ini berada dalam situasi global yang dinamis, termasuk tekanan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya pada sektor logistik, transportasi, maupun penginapan.
Selain itu, regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat serta kolaborasi antarinstansi yang lebih solid, terutama dalam menangani isu haji non-kuota.
Posisi satgas ini yaitu sebagai alat strategis untuk menjamin keamanan jemaah sekaligus sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyimpangan aturan yang ada.
Dalam mendeteksi potensi kecurangan, besarnya minat masyarakat menjadi tantangan besar bagi kepolisian, adapun jumlah kuota pada tahun ini yaitu mencapai 221.000 jemaah.
Polri berhasil mengidentifikasi berbagai macam modus kejahatan, seperti penyalahgunaan visa ziarah atau visa kerja yang digunakan untuk tinggal lebih lama demi bisa berhaji secara ilegal.
Selain itu, juga ditemukan adanya penawaran haji tanpa antre dengan biaya selangit yang menyalahgunakan visa furoda maupun visa amil, hingga penggunaan dokumen keberangkatan dari negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina.
Permasalahan lain yang muncul mencakup jemaah yang gagal terbang di berbagai embarkasi besar, penelantaran di luar negeri, hingga penerapan skema ponzi dan penggelapan dana jemaah dengan alasan keadaan darurat.
Untuk menangani masalah tersebut, Satgas Haji menerapkan dua metode utama, yaitu langkah edukasi untuk meningkatkan pemahaman publik dan juga pengawasan lintas sektor yang ketat.
Polri juga memastikan tindakan hukum yang tanpa kompromi bagi biro perjalanan nakal yang melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen.
Pihak kepolisian hingga saat ini telah mencatat terdapat puluhan aduan terkait haji dan umrah yang sedang ditangani untuk memastikan keadilan bagi para korban. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni