RADARTUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengambilan keputusan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan atas pengesahan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab “setuju” oleh anggota dewan.
Baca Juga: Setelah Resmi Jadi UU, Mari Memahami Alasan Kenapa RUU PPRT Harus Ada
Sebelum disahkan, seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT telah dirampungkan pembahasannya oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg) pada Senin (20/4) malam.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan regulasi ini sebagai momentum penting setelah proses pembahasan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade. Ia juga menilai pengesahan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sebagai simbol perjuangan pemberdayaan.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya dalam laporan sidang.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sedikitnya 12 poin substansi utama yang telah disepakati bersama oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pekerja.
Beberapa poin penting di antaranya mencakup prinsip perlindungan pekerja yang berlandaskan nilai kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Selain itu, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
RUU ini juga mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Calon pekerja juga diwajibkan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, perusahaan tersebut dilarang melakukan pemotongan upah pekerja.
Dalam hal pengawasan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan, termasuk dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Regulasi ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah, dengan tetap mengakui hak-hak mereka.
Adapun peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditargetkan dapat disusun paling lambat satu tahun setelah regulasi resmi diberlakukan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni