Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BNI Pastikan Pengembalian Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar Tuntas Hari Ini Usai Kasus Penggelapan Terungkap

Cicik Nur Latifah • Kamis, 23 April 2026 | 15:33 WIB
BNI mengembalikan semua dana anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. (Dok. BNI)
BNI mengembalikan semua dana anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. (Dok. BNI)

RADARTUBAN — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp28 miliar pada Rabu (22/4).

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta pihak gereja di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana,” ujar Wahju.

Ia menegaskan tidak ada kendala dalam proses pencairan dana tersebut. “Tidak ada, tidak ada,” katanya.

Baca Juga: Kades Tingkis Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Sewa Lahan PT SBI

Sementara itu, perwakilan gereja, Suster Natalia, menyampaikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah atas perhatian yang diberikan dalam penyelesaian kasus ini. Ia berharap proses pengembalian dana berjalan lancar.

“Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian hingga 18 April 2026, dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.

Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat penegak hukum.

BNI menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa tersebut disebut sebagai tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

Sebelumnya, Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan pihaknya turut dirugikan dan prihatin atas kejadian tersebut.

BNI juga telah lebih dulu mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar setelah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Sisa dana kemudian dijanjikan akan diselesaikan pada pekan ini, yang kini dipastikan tuntas pada hari ini. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Gereja katolik paroki aek Nabara #rantauprapat #credit union #penggelapan #BNI