RADARTUBAN – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan hukum internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Pernyataan ini disampaikan Sugiono saat menjawab pertanyaan awak media terkait wacana pungutan biaya di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.
Menurutnya, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mematuhi UNCLOS, yang menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Baca Juga: Iran Desak AS Segera Bebaskan Kapal Touska dan Seluruh Awak di Teluk Oman
Dalam aturan itu, negara kepulauan tidak diperbolehkan mengenakan tarif di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
“Pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan juga datang dengan konsekuensi tidak mengenakan tarif di selat internasional,” ujar Sugiono.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip kebebasan navigasi serta kelancaran arus pelayaran global yang bersifat netral dan saling menguntungkan.
“Kita ingin jalur pelayaran tetap terbuka dan bebas. Itu adalah komitmen bersama banyak negara,” tambahnya.
Dengan demikian, pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah untuk mengenakan tarif di Selat Malaka.
“Indonesia tidak berada pada posisi untuk menerapkan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Wacana Tarif Sempat Muncul, Respons Internasional Menguat
Sebelumnya, ide pengenaan tarif sempat diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang membuka peluang adanya biaya bagi kapal yang melintas.
Namun, wacana tersebut mendapat perhatian luas, termasuk dari negara tetangga. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka.
“Hak melintas adalah milik semua negara. Kami tidak akan mendukung upaya pembatasan atau pengenaan biaya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Selat Malaka merupakan jalur strategis perdagangan global yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 37 hingga 39 UNCLOS, yang telah diratifikasi Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni