RADARTUBAN – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang yang digelar Rabu (22/4) menghadirkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa yang menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan cenderung berlebihan.
Tuntutan 8 Tahun Dipersoalkan
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Kubu Nadiem Ajukan Saksi Google hingga Eks Sekjen Kemendikbud di Sidang Chromebook
Namun, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung sejak Desember 2025.
Bantahan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, memaparkan sejumlah poin yang dinilai melemahkan dakwaan jaksa.
"Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP. Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi sistem atau mempengaruhi harga negosiasi," tegas Andi Syarifuddin.
Dia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan pejabat daerah merupakan ranah administrasi, bukan tindak pidana.
Soal Fee Marketing dan Aliran Dana
Tim pembela turut menyoroti persoalan fee marketing yang dipermasalahkan oleh JPU. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari internal perusahaan dan bukan berasal dari keuangan negara.
Karena itu, pemberian fee dinilai sebagai praktik yang wajar dalam konteks hukum perdata.
Klaim Negara Justru Untung
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mengungkapkan klaim yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.
"Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis, karena kontrak terlaksana dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan uang sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan," lanjutnya.
Soroti Dugaan “Tebang Pilih”
Selain itu, tim pembela menilai penanganan perkara ini tidak adil. Mereka menyebut adanya pihak lain yang diduga terlibat, namun belum tersentuh proses hukum.
"Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang terlibat langsung dan disebut ikut merugikan negara Rp 9,2 miliar malah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini sangat berlebihan," tambahnya.
Baca Juga: Lawan Kompetitor, Google Chrome Tambahkan Fitur Skills AI untuk Percepat Alur Kerja di Desktop
Sidang Lanjut, Putusan Ditunggu
Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/4) dengan agenda replik dari JPU, kemudian duplik pada 28 April 2026.
Apabila sesuai jadwal, putusan akhir diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama