RADARTUBAN – Belum juga beroperasi dan menerima petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak), pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diinstruksikan menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
Tak pelak, kondisi ini membuat para pengurus bingung dan bimbang.
Sebagaimana diketahui, RAT koperasi adalah forum kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan setahun sekali untuk mempertanggungjawabkan kinerja pengurus/pengawas kepada anggota, membahas laporan keuangan, serta menetapkan rencana kerja dan anggaran.
RAT juga dikenal sebagai momen evaluasi tahunan untuk menentukan arah kebijakan strategis. Sementara KDMP belum beroperasi. Lantas, apa yang akan dibahas dalam RAT?
Baca Juga: Sempat Diresmikan Prabowo, Nasib KDMP Percontohan di Tuban Dari Etalase Nasional ke Titik Nol
Ketua KDMP Desa Kapu, Rhofik Susyanto mengatakan, dalam instruksinya, pengurus diminta membahas program kerja satu tahun ke depan. Misalnya, terkait rencana usaha yang akan dijalankan, dan beberapa kegiatan lain.
‘’Jujur, kami juga bingung (tujuan RAT, red). Wong selama ini kami itu tidak tahu apa-apa, kalau disuruh RAT, apa yang dibahas,’’ ujarnya jujur—mengungkapkan kondisi KDMP apa adanya. Bahwa selama ini belum ada kegiatan apa-apa.
Rofiq mengibaratkan, meminta pengurus KDMP melakukan RAT sebelum ada juknis dan juklak, serta resmi beroperasi, itu sama halnya melepas orang di dalam hutan belantara sambil matanya ditutup.
‘’Kalau dipaksakan, sama saja rapat yang seharusnya menjadi momen penting itu hanya menjadi sekadar formalitas,’’ ujarnya.
Meski penuh dengan ketidakjelasan, dirinya tetap diminta untuk segera melaksanakan RAT. Sebab, dari pihak pendamping koperasi menyampaikan bahwa template rapat sudah ada di dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). ‘’Nanti, katanya diminta menyesuaikan saja di dalam aplikasi tersebut,’’ bebernya.
Kapan batas pelaksanaan RAT harus digelar? Rofik mengaku tidak tahu pasti. Hanya saja, ada beberapa pengurus yang sudah melakukan. ‘’Katanya, lebih cepat lebih baik,’’ imbuhnya.
Lantas, kapan RAT akan dilakukan? Rofik belum bisa memastikan. Terlebih, gerai KDMP di desanya baru saja selesai dibangun, sehingga belum ada kegiatan apa-apa. Termasuk jatah kendaraan operasional, juga belum dapat.
‘’Kami belum tahu informasi apa pun terkait ke depan koperasi ini akan seperti apa, tapi malah diminta RAT,’’ katanya yang seakan menandaskan kebingungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Gunadi ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan RAT, pihaknya menyebut bahwa RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota.
Artinya, apa pun yang sudah dilakukan mulai pembentukan sampai dengan akhir tahun diharapkan harus dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Ketua KDMP Tuban Mengaku Tak Paham Skema Kerja, Sebut Masih Tunggu Arahan Pusat
‘’Misalnya, kegiatannya baru menerima simpanan pokok dan simpanan wajib, ya itu pun juga harus dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Gunadi mengklaim sudah banyak KDMP yang beroperasi. Dalam catatannya, sudah ada 66 KDMP yang sudah menjalankan kegiatan bisnis. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama