Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mulai 2027, Guru Non-ASN Tak Lagi Boleh Mengajar di Sekolah Negeri, Ini Alasannya

Siti Rohmah • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:13 WIB
Guru Honorer saat melakukan aksi menuntut perhatian pemerintah soal status dan kesejahteraannya. (Jawapos.com)Guru Honorer saat melakukan aksi menuntut perhatian pemerintah soal status dan kesejahteraannya. (Jawapos.com)

RADARTUBAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri bertujuan untuk memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan pada 23 Maret 2026.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa larangan akan mulai diberlakukan efektif pada 2027, meskipun secara administratif ditetapkan per 30 Desember 2026.

Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang mengatur penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk di sektor pendidikan. 

Baca Juga: Gaji Rp 500 Ribu dan Tak Masuk Dapodik, Guru Honorer Ponorogo Mengadu Soal Nasib

Ia menuturkan bahwa implementasi aturan tersebut sejatinya direncanakan berlaku pada 2024, namun mengalami penundaan karena berbagai persoalan terkait tenaga honorer yang belum terselesaikan.

“Ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya mulai diterapkan pada 2024,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menambahkan, pemerintah memahami kekhawatiran yang muncul di kalangan guru non-ASN terkait kebijakan tersebut. Namun demikian, langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan status kepegawaian sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih tertata.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah merumuskan skema penataan bagi guru non-ASN, termasuk kemungkinan pengangkatan menjadi ASN atau alternatif lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mu’ti menegaskan bahwa penyusunan skema tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional ke depan,” katanya.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#guru non-ASN #Tenaga Honorer #sekolah negeri #kesejahteraan