Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Viral Siswa Disebut Dikeluarkan Sekolah karena Kritik MBG, BGN Berikan Klarifikasi Seperti Ini

Siti Rohmah • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:02 WIB
Seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kabupaten Pemalang, disebut dikeluarkan dari sekolah lantaran orang tuanya mengkritik program. (Istimewa)
Seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kabupaten Pemalang, disebut dikeluarkan dari sekolah lantaran orang tuanya mengkritik program. (Istimewa)

RADARTUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) membantah kabar yang menyebut seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kabupaten Pemalang, dikeluarkan dari sekolah akibat orang tuanya mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN menegaskan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan muncul akibat kesalahpahaman yang telah ditangani oleh pihak sekolah.

Koordinator Regional BGN Jawa Tengah, Reza Mahendra, menyatakan hingga saat ini tidak ada siswa yang diberhentikan terkait persoalan tersebut. Ia memastikan siswa yang dimaksud masih berstatus aktif sebagai peserta didik.

Baca Juga: Temuan Boraks di MBG, BGN Sebut Ada Pelanggaran Juknis Usai 155 Orang yang Terdampak

Menurut Reza, polemik yang berkembang di masyarakat berawal dari kesalahpahaman orang tua terkait besaran anggaran menu MBG, khususnya selama periode Ramadan. 

Pihak sekolah kemudian memberikan klarifikasi kepada wali murid guna meluruskan informasi tersebut.

Ia menambahkan, sekolah bersama aparat setempat telah mengambil langkah penanganan, termasuk melalui penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Di sisi lain, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemalang Randudongkal 2 juga telah melakukan evaluasi layanan, terutama untuk meningkatkan kualitas menu yang disediakan.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun BGN, isu ini pertama kali mencuat pada 27 Januari 2026 dan kembali ramai pada pertengahan April 2026.

Narasi yang berkembang di media sosial kemudian bergeser dari kritik terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi tuduhan bahwa siswa dikeluarkan karena kritik terhadap program MBG.

Informasi awal diketahui berasal dari komunikasi Babinsa kepada pihak SPPG terkait beredarnya kembali isu lama yang melibatkan orang tua siswa dan pihak sekolah.

Kritik yang disampaikan orang tua mencakup sejumlah hal, mulai dari LKS, infaq, hingga pelaksanaan program MBG.

Kesalahpahaman terkait MBG dipicu oleh persepsi orang tua mengenai harga paket makanan. Orang tua mengira tarif mencapai Rp15 ribu per porsi, padahal harga yang berlaku adalah Rp8 ribu untuk porsi kecil dan Rp10 ribu untuk porsi besar.

Pihak sekolah kemudian memanggil wali siswa untuk memberikan penjelasan. Namun setelah pertemuan tersebut, siswa yang bersangkutan tidak kembali bersekolah. Situasi semakin berkembang setelah muncul dugaan perundungan di media sosial.

Sekolah disebut telah berupaya mengajak siswa dan orang tuanya kembali bersekolah, namun belum berhasil. Kasus ini kemudian berlanjut ke proses hukum setelah upaya penyelesaian melalui dinas pendidikan tidak membuahkan hasil.

Dalam proses investigasi, pihak SPPG mengaku telah memantau perkembangan kasus sejak April 2026. Sekolah juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait serta menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang sebanyak enam kali, dengan fokus pada dugaan perundungan, bukan kritik terhadap MBG.

Pada 2 Mei 2026, pihak sekolah kembali menjalani pemeriksaan, disusul pertemuan dengan kuasa hukum dan pihak terkait pada 4 Mei 2026. Hingga kini, proses penyelesaian masih berlangsung dengan pendampingan hukum dari tingkat provinsi.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#BGN #pamelang #kritik mbg #Mbg