RADARTUBAN - Kampanye masif mengenai penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik ternyata menyimpan ironi mendalam di wilayah hulu produksinya.
Aktivitas pembukaan lahan berskala besar untuk keperluan pembangunan proyek smelter industri nikel di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini berdampak buruk terhadap kelestarian ekosistem lingkungan sekitar.
Salah satu dampak paling nyata dirasakan langsung oleh masyarakat yang bermukim di wilayah Desa Lamedai.
Kondisi air di aliran Sungai Oko-Oko yang mengalir melewati desa tersebut saat ini mengalami kerusakan parah akibat tercemar endapan sedimen lumpur pekat berwarna merah bata.
Pencemaran lingkungan ini terjadi sebagai akibat langsung dari aktivitas pengupasan tanah permukaan serta pembukaan lahan hutan yang dilakukan oleh pihak industri nikel di area atas bukit.
Akibatnya, saat intensitas hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut, material tanah merah tanpa halangan erosi langsung hanyut terbawa air menuju ke aliran sungai.
Bagi warga Desa Lamedai, kerusakan ekosistem sungai ini merupakan sebuah bencana bagi kelangsungan hidup harian mereka.
Sungai Oko-Oko selama ini menjadi satu-satunya sumber mata air krusial yang diandalkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan domestik, mulai dari konsumsi air minum, memasak, hingga keperluan mencuci.
Dengan kondisi air yang berubah menjadi keruh dan pekat oleh sedimen tambang, warga kini sama sekali tidak dapat lagi memanfaatkan air sungai tersebut demi menjaga kesehatan tubuh mereka.
Aktivis lingkungan dari organisasi Satya Bumi menegaskan bahwa wilayah yang saat ini terdampak merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) terluas yang semestinya mendapatkan proteksi ketat dari pemerintah.
Eksploitasi lahan untuk industri ekstraktif di wilayah tangkapan air tersebut dinilai sebagai langkah keliru yang mengorbankan ruang hidup masyarakat demi kepentingan ekonomi semata.
Kerusakan lingkungan yang masif ini memicu hilangnya hak masyarakat lokal untuk mendapatkan akses air bersih yang layak.
Masyarakat setempat beserta koalisi lingkungan mendesak pihak perusahaan pengelola smelter dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret guna mengatasi pencemaran ini.
Harus ada upaya penegakan hukum lingkungan yang tegas serta kewajiban pemulihan ekosistem (reklamasi) yang terdampak.
Jangan sampai narasi hijau mengenai penggunaan kendaraan ramah lingkungan di kota-kota besar justru harus dibayar mahal dengan kehancuran lingkungan hidup dan hilangnya sumber kehidupan masyarakat di daerah pelosok. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni