Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BGN Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran Standar MBG, 1.152 SPPG Masih Disuspend

Siti Rohmah • Selasa, 26 Mei 2026 | 08:08 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Istimewa)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Istimewa)

RADARTUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) masih menangguhkan operasional 1.152 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari pengetatan standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksana program memenuhi standar kualitas layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penghentian sementara operasional SPPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga mutu program MBG secara nasional.

“Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas Program MBG. Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Dadan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Viral Siswa Disebut Dikeluarkan Sekolah karena Kritik MBG, BGN Berikan Klarifikasi Seperti Ini

BGN mencatat sejak awal 2025 hingga saat ini terdapat 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara operasionalnya untuk menjalani evaluasi dan penyesuaian standar pelayanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses pembenahan dan kembali beroperasi. Sementara 1.152 SPPG lainnya masih menjalani proses penyesuaian standar operasional.

Menurut Dadan, sejumlah SPPG menerima Surat Peringatan (SP) karena belum memenuhi persyaratan infrastruktur dan sanitasi yang ditetapkan.

“SPPG yang telah melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh standar akan diberikan kesempatan untuk kembali beroperasi. Kami ingin memastikan kualitas program terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Ia menjelaskan beberapa kendala yang ditemukan meliputi belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum terpenuhinya standar fasilitas, hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Meski demikian, BGN tetap membuka ruang pembinaan bagi para mitra SPPG yang sejak awal telah berkontribusi dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kami menghargai kontribusi para mitra SPPG sejak awal program berjalan. Oleh karena itu proses pembinaan dan perbaikan dilakukan agar mereka dapat kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik dan sesuai standar nasional,” ujar Dadan Hindayana.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#BGN #dadan hindyana #SPPG #pelanggaran #Mbg