RADARTUBAN- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) milik petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan, setelah rapat sebelumnya digelar, sebanyak 16 pabrik kelapa sawit mulai menaikkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Dukung Industri Kelapa Sawit, Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO
Meski demikian, pemerintah menilai masih terdapat banyak perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian. Karena itu, rapat lanjutan kembali dilakukan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan di sektor industri sawit.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pertanian bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Direktur Jenderal Perkebunan.
Pertemuan itu juga dihadiri Badan Pangan Nasional (Bapanas), BUMN perkebunan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit, eksportir, hingga perusahaan refinery.
Menurut Sudaryono, penurunan harga TBS di tingkat petani seharusnya tidak terjadi karena harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia justru mengalami kenaikan dan permintaan ekspor tetap stabil.
“Gejolak harga justru terjadi di rantai tengah perdagangan sawit, sementara harga di tingkat hilir dan pasar global relatif stabil,” katanya.
Pemerintah pun meminta pelaku usaha hilir seperti refinery dan eksportir tetap mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dalam melakukan transaksi perdagangan sawit.
“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain. Kami meminta pelaku usaha sawit di hilir menjadikan acuan KPBN sebagai referensi harga dan menghindari praktik withdraw,” tegas Sudaryono.
Ia berharap stabilitas harga di tingkat hilir dapat memberikan dampak positif terhadap harga pembelian TBS di tingkat pabrik sehingga kesejahteraan petani sawit tetap terjaga.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga meminta pemerintah daerah aktif menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS sawit di tingkat provinsi.
Menurut Sudaryono, hingga kini baru sebagian daerah yang rutin menetapkan harga TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan sawit, asosiasi petani, serta mengacu pada harga sawit global.
Karena itu, seluruh kepala daerah diminta aktif memantau harga pembelian TBS dan memastikan pabrik kelapa sawit membeli hasil panen petani sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, Kementan juga akan menggandeng Satgas Pangan,” kata Sudaryono.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni