Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3

Siti Rohmah • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:07 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARTUBAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada terdakwa.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah ke KPK Usai Lebaran, Ikuti Langkah Yaqut Cholil Qoumas

Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tidak hanya itu, pengadilan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya menerima. Hukuman itu sebanding dengan perbuatan saya," ujar Noel setelah persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap terkait putusan tersebut. Tim jaksa memilih memanfaatkan waktu yang diberikan pengadilan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa usai sidang.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja #Immanuel Ebenezer Gerungan #tipikor #gratifikasi