RADARTUBAN - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Mahfud MD menilai tindakan Jaksa Agung Kejung yang menangkap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, adalah langkah yang sangat tepat.
Mahfud MD menyatakan bahwa nilai pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hancur karena Dadan Hindayana tak paham hukum keuangan negara dan hanya asal jalan dalam menjalankannya.
“Dadan tidak punya pengalaman birokrasi,” tegas Mahfud MD.
Baca Juga: Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 88,15 Triliun hingga Mei 2026, Pemerintah Fokus Efisiensi Belanja
Mahfud menjelaskan bahwa Dadan Hindayana terlihat hanya memahami keilmuannya yaitu tentang serangga, namun tidak memahami otoritas dan hukum anggaran.
Mantan Menko Polhukam ini menilai pencopotan Dadan Hindayana sebagai langkah yang tepat dan telah lama dinantikan.
Mahfud MD juga menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menggantinya dengan Naniek S Deyang.
Diberitakan sebelumnya, Dadan Hindayana kini harus menghadapi masalah hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN pada tahun 2025-2026.
Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi dan Pengembangan, sebagai tersangka. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama