RADARTUBAN – Nasi sudah menjadi bubur, ribuan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlanjur dibangun berpotensi mangkrak.
Itu menyusul kebijakan moratorium yang dicanangkan Badan Gizi Nasional (BGN) pascakasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh sejumlah petinggi BGN.
Termasuk di Tuban, tanda-tanda mangkraknya bangunan dengan nilai investasi ratusan juta hingga miliaran itu mulai muncul di permukaan.
Di wilayah Kecamatan Merakurak, misalnya. Sejumlah dapur SPPG yang baru dibangun tak kunjung beroperasi. Kondisi yang sama juga tampak di beberapa kecamatan lain.
Kepada wartawan koran ini, salah satu pemilik dapur MBG yang enggan disebutkan namanya mengaku ketir-ketir dengan kebijakan moratorium yang diumumkan Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang.
Baca Juga: Batam Hentikan Operasional 53 SPPG Sementara, Terkendala Dana MBG
Pasalnya, dapur yang tuntas dibangun sejak akhir 2025 itu tak kunjung beroperasi.
Namun, apa alasannya tak kunjung beroperasi, dia tidak bisa memastikan. Yang jelas, dirinya berdoa tidak terkenda dampak moratorium. Sebab, jika itu yang terjadi, maka hampir dapat dipastikan bakal boncos. ‘’Kami sudah mendapat jadwal beroperasi. Semoga tidak ada kendala,’’ katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tidak ada aral melintang, dapur miliknya mulai beroperasi bulan depan. Hanya saja, lagi-lagi tidak berani memastikan. ‘’Semoga tidak ada perubahan,’’ harapannya.
Bagaimana jika dapur miliknya juga termasuk yang terkena dampak kebijakan moratorium? Dia hanya bisa berharap yang terbaik.
Sementara itu, dan menjadi kebiasaannya, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tuban Aulia Rizqi tidak pernah sepatah kata pun kooperatif dengan awak media.
Dari pesan konfirmasi via WA hingga upaya telepon tidak pernah sekalipun digubris.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Berdasar perkiraan awal Kejagung, potensi kerugian negara akibat korupsi dan mark-up anggaran di BGN mencapai Rp 1-4 triliun. Hal ini mencakup berbagai modus, dari penggelembungan harga pengadaan barang operasional seperti motor listrik hingga praktik suap pada tata kelola pengadaan makanan. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama