Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pencairan JHT BPJS Dipotong Pajak, Menkeu Purbaya Buka Suara Usai Publik Ramai Mempertanyakan

Tulus Widodo • Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:53 WIB
Menteri keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram @menkeuri)
Menteri keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram @menkeuri)

RADARTUBAN – Polemik pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus bergulir. 

Di tengah gelombang kritik dari kalangan pekerja, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara dan memastikan akan mengecek langsung implementasi aturan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pernyataan itu muncul setelah publik mempertanyakan mengapa dana yang selama ini dianggap sebagai tabungan hari tua masih dikenai pajak ketika dicairkan. 

Isu tersebut cepat menyebar di media sosial dan memunculkan anggapan bahwa pemerintah kembali membebani pekerja.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," kata Purbaya dikutip dari IDX Channel.

Baca Juga: Pembatalan JHT Disinyalir Hanya Upaya Redam Gejolak di Kalangan Buruh

Aturan Lama, Tapi Baru Jadi Sorotan

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. 

Ketentuan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Melalui keterangan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa manfaat JHT merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga pemajakannya memiliki dasar hukum yang sudah lama berlaku.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21," tulis DJP.

Publik Pertanyakan Rasa Keadilan

Meski pemerintah menegaskan dasar hukumnya telah lama ada, polemik belum mereda. 

Bagi banyak pekerja, JHT dipandang sebagai hasil akumulasi iuran yang dipotong dari penghasilan selama bertahun-tahun. 

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai rasa keadilan ketika dana tersebut masih dikenai pajak saat dicairkan.

Respons Purbaya yang memilih melakukan pengecekan ulang memperlihatkan pemerintah tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat. 

Namun, pernyataan singkat itu juga menyisakan pekerjaan rumah: menjelaskan secara terbuka bagaimana skema perpajakan JHT diterapkan, siapa yang dikenai pajak, serta apakah terdapat batas nominal atau mekanisme tertentu yang membuat sebagian penerima tetap wajib membayar PPh.

Transparansi Jadi Kunci

Perdebatan soal pajak JHT sejatinya bukan hanya soal legalitas aturan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik. 

Regulasi yang telah berlaku belasan tahun bisa saja tiba-tiba menjadi kontroversi apabila sosialisasi dan transparansinya dinilai belum memadai.

Kini publik menunggu hasil koordinasi Menteri Keuangan dengan Direktorat Jenderal Pajak. 

Penjelasan yang utuh akan menjadi penentu apakah polemik ini dapat diredam, atau justru berkembang menjadi perdebatan baru mengenai perlindungan hak pekerja dan keadilan sistem perpajakan di Indonesia. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pencairan dana Jaminan Hari Tua #BPJS Ketenagakerjaan #jht #pph #djp