RADARTUBAN - Markas Besar (Mabes) Polri menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya menghormati langkah hukum yang ditempuh Kejagung dalam mengusut perkara tersebut.
Menurutnya, Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum secara profesional tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang diduga melanggar hukum.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang ditangani Kejaksaan Agung," ujar Johnny saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Turun Saat MBG Libur, Pedagang Sebut Sayuran Anjlok hingga 70 Persen
Ia menambahkan, Polri memiliki komitmen untuk menindak setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan berkaitan dengan program prioritas nasional.
Menurut Johnny, tidak ada ruang bagi impunitas terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum. Seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan kedinasan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Brigjen Iwan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam penyidikan, Brigjen Iwan diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga tersangka meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut disebut telah ditetapkan oleh tersangka.
Selain itu, Brigjen Iwan diduga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengadaan ompreng tersebut. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka.
Atas dugaan tersebut, Brigjen Iwan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Sejatinya Sama-Sama Berharap MBG Dievaluasi Total
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Selain Brigjen Iwan, tersangka lainnya meliputi mantan pimpinan Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni