Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Mantan Timses Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Pemkab

Siti Rohmah • Sabtu, 4 Juli 2026 | 13:32 WIB
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), bersama mantan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

"Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan YQB, pihak swasta yang juga merupakan mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga berperan sebagai penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Sejumlah Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka

Sementara itu, YQB yang diduga bertindak sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026.

Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, YQB dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pagi yang turut menjerat Syah Afandin atau yang dikenal dengan sapaan Ondim.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari unsur swasta.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bupati Langkat #YQB #Pemerintah kabupaten Langkat #suap proyek