RADARTUBAN – PT PLN (Persero) memutus sementara sambungan listrik di seluruh jaringan milik PDAM Ie Beusaree Rata Lhokseumawe, Aceh.
Langkah tegas ini terpaksa diambil lantaran perusahaan daerah tersebut menunggak pembayaran listrik selama empat bulan dengan total tagihan mencapai Rp375 juta.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lhokseumawe Reza Restirianda mengatakan, keputusan pemutusan aliran listrik itu diambil setelah upaya komunikasi dengan manajemen PDAM tidak membuahkan kepastian pembayaran.
Baca Juga: PMI Asal Aceh dan Bayinya Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia Motif Masalah Utang
Reza merinci, PDAM Ie Beusaree Rata memiliki enam nomor pelanggan yang semuanya tercatat menunggak tagihan dengan akumulasi nominal mencapai Rp375 juta tersebut.
"Mereka memiliki enam nomor pelanggan, totalnya Rp375 juta untuk empat bulan. Kita sudah komunikasikan secara berkala. Namun, belum ada titik temu sehingga langkah pemutusan terpaksa dilakukan," ujar Reza, Sabtu (4/7).
Menurut dia, pemutusan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tunggakan tersebut dilunasi seluruhnya. Pihak PLN berharap pembayaran segera diselesaikan agar proses penyambungan kembali dapat secepatnya dilaksanakan.
"Kami terus berkomunikasi secara berkala dengan manajemen PDAM Ie Beusaree Rata," katanya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Ie Beusaree Rata Lhokseumawe Eva Juliati belum memberikan tanggapan saat dihubungi. Telepon dari awak media tidak diangkat, sementara pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan hingga berita ini ditayangkan.
Eva diketahui baru saja ditunjuk oleh Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar sebagai Plt Direktur Utama PDAM sejak 11 Mei 2026 lalu.
Sebagai informasi, PDAM Ie Beusaree Rata merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang melayani sekitar 2.401 pelanggan rumah tangga di Kecamatan Muara Batu.
Perusahaan daerah ini juga disorot lantaran telah beberapa kali berganti kepemimpinan, tetapi hingga kini belum mampu menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama