RADARTUBAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha budi daya arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan pemanfaatan ratusan ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7) sebagai tindak lanjut pengawasan di lapangan.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati 2.914 ekor arwana di 66 kolam aktif dan akuarium yang dicek.
Jumlah ikan yang ditemukan mencakup 2.643 ekor arwana silver brazil, 190 ekor arwana super red, dan 81 ekor arwana golden.
Baca Juga: KKP Tolak Reklamasi, Tambat Labuh Glondonggede Senilai Rp 16 Miliar Batal Dibangun
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan Dari jumlah itu, 271 ekor di antaranya terdiri atas arwana Super Red dan Golden yang termasuk ikan dilindungi serta masuk daftar CITES.
"Dari total teman tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya super red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI)," Kata Direktur Pung Nugroho Saksono.
Ia menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," Ungkap nya
Ia mengatakan, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan atau SIPJI.
Sementara itu, Direktur PT AWL disebut bersikap kooperatif dan telah menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi sanksi administratif yang dijatuhkan.
Manajemen perusahaan juga berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali beroperasi secara normal. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni