Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PPNS Satpol PP Tertangkap Minta Uang Pelicin Berkedok Pemeriksaan Izin Operasional

Ika Nur Jannah • Minggu, 12 Juli 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi oknum Satpol PP DKI Jakarta berinisial GS terancam sanksi berat usai lakukan pungli.
Ilustrasi oknum Satpol PP DKI Jakarta berinisial GS terancam sanksi berat usai lakukan pungli.

RADARTUBAN – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kini berada di ujung tanduk.

Oknum tersebut terancam dikenakan sanksi disiplin tingkat berat setelah diduga kuat melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengurus sebuah lembaga sosial warga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan tebang pilih dan siap menindak tegas setiap aparatur yang terbukti melanggar aturan baku tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengonfirmasi bahwa oknum yang diketahui bernama Givson Samosir itu telah menjalani proses pemeriksaan intensif pada Kamis (9/7).

Baca Juga: Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban Belum Bisa Ditindak, Satpol PP Tunggu Perda

Pemeriksaan internal tersebut difokuskan pada dugaan pungutan liar serta pelanggaran disiplin pegawai negeri setelah adanya aduan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Atas pelanggaran disiplin tersebut, pegawai yang bersangkutan kini diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat. Meski demikian, pihak internal federasi penegak perda belum merinci secara pasti bentuk hukuman konkret yang akan diterima oleh Givson.

Kepastian mengenai sanksi pemecatan atau penurunan jabatan baru akan diputuskan setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyelesaikan seluruh laporan hasil pemeriksaan. 

Modus Pertanyakan Izin Kegiatan Belajar Anak-Anak

Perkara memalukan ini pertama kali terungkap setelah Satpol PP Jakarta Utara menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungli di wilayah mereka.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak pengurus Rumah Belajar Merah Putih, oknum tersebut nekat mendatangi lokasi kegiatan pada Senin (6/7) siang dengan dalih melakukan inspeksi mendadak.

Begitu tiba di lokasi, Givson mulai menginterogasi pengurus dan mempertanyakan kelengkapan izin operasional dari kegiatan belajar mengajar gratis untuk anak-anak tersebut.

Guna mempermudah urusan, oknum tersebut kemudian meminta uang pelicin sebesar Rp 300 ribu. Karena merasa tertekan namun tidak memiliki dana sebesar itu, pihak pengurus mengaku hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150.000 kepada pelaku.

Gunakan Identitas Palsu Lintas Wilayah Kota

Ironisnya, identitas instansi yang dipakai oleh Givson saat menyatroni lokasi terbukti palsu.

Kepada pengurus rumah belajar, dia mengaku-ngaku sebagai petugas operasional resmi dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara agar terkesan sah secara wilayah tugas.

Padahal, berdasarkan hasil pengecekan basis data kepegawaian, oknum tersebut tercatat aktif sebagai staf operasional tingkat ahli seksi PPNS dan Penindakan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.

Secara tegas, pimpinan Satpol PP menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan memastikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir tersebut akan diproses secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#PPNS #satpol pp #disiplin #DKI Jakarta