Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah, Sebut Tuduhan Suap Rp 50 Miliar Tak Sesuai Kronologi Kasus Asabri

Ika Nur Jannah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:24 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.

RADARTUBAN – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah keras tudingan menerima suap lebih dari Rp 50 miliar dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).

Dalam keterangannya, Hotman mempertanyakan dasar penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka, sementara Tan Kian, yang disebut sebagai pihak pemberi uang, hingga kini belum berstatus tersangka.

"Mengapa Tan Kian sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa langsung kepada penerima suap?" ujar Hotman kepada wartawan.

 
Sebut Kronologi Tidak Sinkron

Hotman menilai tuduhan terhadap kliennya tidak sesuai dengan kronologi penanganan perkara PT ASABRI.

Ia menjelaskan, perkara korupsi PT ASABRI telah mulai disidangkan sejak Agustus 2021 dan telah diputus pengadilan pada Januari 2022. Sementara itu, Febrie Adriansyah baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Menurutnya, posisi tersebut membuat Febrie tidak berada dalam tahap penanganan perkara yang berujung pada penetapan pihak-pihak yang diproses dalam kasus tersebut.

Soroti Status Tan Kian

Hotman juga menyoroti posisi hukum Tan Kian selama proses persidangan perkara PT ASABRI.

Ia mengatakan, sejak persidangan di Pengadilan Negeri hingga proses Peninjauan Kembali (PK), Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi fakta.

Bahkan, menurutnya, seluruh majelis hakim yang menangani perkara, termasuk enam hakim agung, tidak pernah mempertanyakan mengapa Tan Kian tidak dijadikan tersangka.

"Tan Kian dinyatakan sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim mengapa bukan sebagai tersangka. Putusannya juga sudah inkracht," katanya.

Bantah Tan Kian Nikmati Dana Asabri

Menanggapi dugaan hubungan Tan Kian dengan terpidana kasus PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, Hotman menjelaskan kerja sama keduanya hanya berkaitan dengan proyek kerja sama operasi (KSO) di atas lahan milik pribadi Benny, bukan aset milik PT ASABRI.

Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut masih utuh sebesar Rp 22 triliun.

Menurut Hotman, sebagian besar aset telah berhasil dipulihkan melalui proses penyitaan dan lelang.

"Dari kerugian Rp 22 triliun, lebih dari Rp 12 triliun sudah berhasil dikembalikan kepada negara melalui lelang aset. Tidak ada satu pun harta PT ASABRI yang dinikmati Tan Kian," ujarnya.

Sebut Proses Hukum Langgar KUHAP

Selain membantah substansi tuduhan, Hotman menilai proses hukum yang menjerat Febrie tidak berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menyebut sejumlah tindakan penyidik telah mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie telah melanggar hukum acara dan asas-asas hukum. Padahal targetnya adalah seorang Jampidsus yang berprestasi," kata Hotman.

Jawab 18 Pertanyaan, Tidak Ditahan

Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Hotman, kliennya menjawab 18 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik, kata dia, telah dibantah oleh Febrie.

"Hari ini sudah di-BAP sejak pukul sembilan pagi. Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ungkapnya.

Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik baru mendalami klaster perkara PT ASABRI. Sementara dua klaster lain yang juga dikaitkan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi proyek batu bara PLN yang berkaitan dengan pemadaman listrik di Sumatera serta perkara PT Krakatau Steel, dijadwalkan diperiksa pada tahap berikutnya. (*)

 
 
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah PT ASABRI hotman paris Korupsi