RADARTUBAN – Aksi mahasiswa yang menuntut penuntasan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar.
Pada Jumat malam (24/7), massa dari BEM Persatuan Indonesia melakukan penyegelan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) serta mendirikan tenda di depan gerbang utama kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Koordinator Pusat BEM Persatuan Indonesia Maulana Sai mengatakan, kedatangan mereka ke Kejagung kali ini merupakan aksi kedua. Mereka mendesak agar Kejagung segera mengambil langkah hukum terhadap Febrie, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kami meminta pemerintah segera mengusut tuntas persoalan kasus Febrie Adriansyah dan yang bersangkutan harus segera ditangkap," ujar Maulana kepada awak media.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa juga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar perkara Febrie segera dituntaskan. Selain itu, massa membentangkan spanduk berukuran besar yang menampilkan wajah mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Tidak hanya menuntut Kejagung, mahasiswa juga mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Mereka turut menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kejagung apabila dinilai tidak mampu menjalankan proses penegakan hukum secara independen dan berkeadilan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung diketahui telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus. Secara keseluruhan, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik).
Salah satu sprindik tersebut berkaitan dengan penyidikan baru dugaan TPPU yang menyeret Febrie. Pada saat aksi mahasiswa berlangsung, Febrie juga tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Utama Kejagung.
Selain perkara TPPU, tiga sprindik lainnya berkaitan dengan sejumlah dugaan kasus, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara terkait ASABRI. Seluruh perkara tersebut ditangani oleh Tim 9 Kejagung yang beranggotakan jaksa senior.
Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing, serta emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram.
Total nilai aset yang diamankan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni