RADARTUBAN - Ramainya perbincangan mengenai dugaan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Polri memastikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan memungut, memeriksa, menilai, maupun menagih pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7), sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai sinergi Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewenangan Pajak Tetap Sepenuhnya Milik DJP
Polri menegaskan bahwa kerja sama dengan DJP tidak mengubah pembagian tugas yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Seluruh kewenangan teknis perpajakan tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Dua Pekan Lagi Coretax Mobile Resmi Diluncurkan, DJP Perluas Layanan Pajak Digital
Dalam konteks sinergi tersebut, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan fungsi preventif dan persuasif. Perannya difokuskan pada pembinaan masyarakat, membangun kemitraan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat jejaring informasi di lingkungan binaannya.
Dengan kata lain, Bhabinkamtibmas tidak menjalankan fungsi represif ataupun bertindak sebagai petugas penagihan pajak.
Polri Minta Masyarakat Tidak Resah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap tugas Bhabinkamtibmas di lapangan.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” ujar jenderal bintang dua itu.
Penjelasan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sinergi antara Polri dan DJP bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan memberikan kewenangan baru kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemungutan maupun penagihan pajak.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami batas tugas masing-masing institusi dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak utuh. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni