RADARTUBAN – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekitar pukul 23.21 WIB, Jumat (24/7), usai ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Febrie memasuki area Rutan KPK dengan pengawalan personel Polisi Militer dan kepolisian. Saat berjalan menuju pintu masuk rutan, ia sempat menyinggung bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
"Nggak pakai rompi ya," ujar Febrie sambil menunjukkan bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga tampak didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, saat memasuki Rutan Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK OTT Lagi! Sudah Ikut Retret, Kini 16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah pada Jumat malam (24/7) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang dikembangkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi penahanannya, Febrie menilai alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.
"Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," ucap Febrie kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan perkara TPPU tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut merupakan yang keempat diterbitkan Kejagung dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima barang bukti berupa emas 74 kilogram dan berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Perkara tersebut ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026," kata Anang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni