RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengenakan rompi tahanan setelah menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penegasan ini sekaligus membantah anggapan adanya perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggunaan rompi tahanan dilakukan saat proses registrasi, sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap tahanan yang dititipkan di Rutan KPK.
"FA telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK," ujar Budi kepada wartawan.
Pada hari yang sama, Senin (27/7), Febrie juga menerima kunjungan dari anggota keluarga dan kerabat.
Selain membesuk secara langsung, pihak keluarga turut mengirimkan makanan kepada mantan Jampidsus tersebut.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Rutan Merah Putih KPK Tanpa Kenakan Rompi Tahanan
Menurut Budi, seluruh fasilitas itu merupakan hak setiap penghuni rutan dan diberikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak dapat diartikan sebagai bentuk perlakuan istimewa.
"Hari ini FA juga telah menerima kunjungan dari keluarga maupun kerabat sesuai jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk menerima kiriman makanan dari pihak keluarga maupun kerabat," katanya.
Ia kembali menegaskan seluruh tahanan memperoleh hak yang sama selama berada di Rutan KPK.
"Hal ini menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap FA," tegas Budi.
Jalani Masa Isolasi Sebelum Gabung dengan Tahanan Lain
Budi juga mengungkapkan Febrie sempat menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya. Tahapan tersebut merupakan prosedur standar yang diterapkan kepada setiap tahanan baru di Rutan KPK.
"Benar, sesuai prosedur yang berlaku, FA terlebih dahulu menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya," jelasnya.
Setelah masa isolasi selesai, Febrie kini telah ditempatkan di sel reguler bersama para tahanan lain.
"Mulai hari ini yang bersangkutan telah bergabung dengan tahanan lainnya," tambah Budi.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
Sempat Soroti Soal Rompi Tahanan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.21 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat memasuki area rutan dengan pengawalan personel Polisi Militer dan aparat Kepolisian, Febrie sempat menunjukkan pakaian yang dikenakannya kepada awak media.
"Nggak pakai rompi ya," ucap Febrie sembari memperlihatkan bajunya.
Dalam proses penitipan tahanan tersebut, Febrie juga terlihat didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, hingga memasuki area Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni