RADARTUBAN - Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami kasus meninggalnya Sutrimo yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Kepolisian membuka ruang bagi keluarga korban untuk melapor apabila menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di area halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Setelah ditemukan, korban dievakuasi menggunakan ambulans online menuju RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan.
Sutrimo sebelumnya dikaitkan sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap informasi terkait kematian seseorang, termasuk apabila terdapat dugaan penyebab kematian yang tidak wajar.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Alasan Tim Hukum Belum Ajukan Praperadilan untuk Febrie Adriansyah
Budi menyebut, sampai saat ini pihak keluarga belum menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian. Namun, penyidik memahami kondisi keluarga yang masih berada dalam suasana duka.
"Kita memberikan ruang kepada keluarga korban yang masih dalam kondisi berduka. Apabila keluarga merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Menurut Budi, laporan dari pihak keluarga akan menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan secara hukum atau pro justitia.
Polisi Telusuri CCTV hingga Riwayat Medis Korban
Dalam proses penyelidikan, tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Selain olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengumpulkan sejumlah informasi pendukung, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), rekam medis korban, serta data terkait penggunaan ambulans yang membawa Sutrimo ke rumah sakit.
Budi menjelaskan, kemungkinan dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi masih terbuka apabila diperlukan. Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Di dalam KUHAP menentukan bahwa apabila kematian tersebut dianggap wajar maupun tidak wajar, maka tahapan akhirnya nanti dapat dilakukan ekshumasi," jelasnya.
Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Beberapa pihak yang diperiksa di antaranya keluarga korban, pengemudi ambulans, serta petugas rumah sakit.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dengan mengutamakan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni