Hakim MK Saldi Isra Bongkar Realita Gaji Dosen, Klaim Take Home Pay Dinilai Menyesatkan Publik

Tulus Widodo • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:18 WIB
Hakim MK Saldi Isra. (setkab.go.id)
Hakim MK Saldi Isra. (setkab.go.id)

RADARTUBAN - Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rabu (29/7), Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan kritik tajam terhadap cara menghitung pendapatan dosen yang selama ini kerap dipublikasikan.

Menurut Saldi, angka Take Home Pay (THP) yang sering disampaikan tidak mencerminkan kondisi mayoritas dosen. 

Sebab, perhitungan tersebut memasukkan berbagai komponen tambahan yang belum tentu diterima setiap dosen.

Baca Juga: Bek Manchester City John Stones Ditawarkan ke Juventus dan Inter, Gaji Fantastis Jadi Sorotan Utama

Saldi Isra: Semua Komponen Pendapatan Seolah Dianggap Pasti Diterima

Mengutip pengalamannya saat masih menjadi akademisi, Saldi menilai pendekatan tersebut menciptakan gambaran yang tidak sesuai dengan realitas.

"Jangan dihitung seolah-olah semua dosen menjadi panitia, semua dosen mendapatkan hibah penelitian, semua dosen mendapatkan insentif publikasi. Itu tidak terjadi di lapangan," tegas Saldi dikutip dari Youtube MKRI.

Menurutnya, hanya sebagian dosen yang memperoleh kesempatan menjadi panitia kegiatan, memenangkan hibah penelitian, atau menerima insentif publikasi. 

Akibatnya, dosen yang tidak mendapatkan sumber pendapatan tambahan harus bertahan hanya dengan gaji pokok yang nilainya jauh dari harapan.

 

Hibah Penelitian Dinilai Sarat Beban Administrasi

Tak berhenti pada persoalan pendapatan, Saldi juga mengkritik rumitnya sistem pertanggungjawaban keuangan hibah penelitian.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya terdapat pengeluaran riil di lapangan yang sulit dibuktikan secara administratif. Misalnya, saat memberikan uang kopi kepada narasumber di desa. 

Kondisi seperti itu, menurutnya, justru membuat dosen berada dalam posisi sulit ketika harus menyusun laporan keuangan penelitian.

Kritik tersebut menjadi gambaran bahwa tantangan dosen bukan hanya soal kecilnya pendapatan, tetapi juga beban birokrasi yang menyertai aktivitas akademik.

Gaji Pokok Setara UMR Dinilai Layak Menjadi Perhatian

Pernyataan Saldi Isra memperkuat desakan agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai kesejahteraan dosen. 

Wakil ketua MK itu menilai pembahasan mengenai gaji dosen seharusnya berangkat dari pendapatan pokok, bukan dari asumsi seluruh dosen menerima berbagai insentif tambahan.

Sidang di Mahkamah Konstitusi itu sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai pentingnya menjamin gaji pokok dosen yang layak, termasuk usulan agar besarannya setidaknya setara Upah Minimum Regional (UMR). 

Bagi banyak akademisi, kepastian penghasilan dasar dinilai lebih penting daripada mengandalkan insentif yang sifatnya tidak pasti dan hanya dinikmati sebagian dosen. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Saldi Isra take home pay mk gaji dosen