RADARTUBAN — Badan Gizi Nasional (BGN) mengisyaratkan bakal membawa kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke ranah pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan maupun sabotase.
Langkah ini diambil guna merespons serangkaian insiden keracunan yang terjadi di sejumlah daerah.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan pihaknya tak ragu melimpahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan iktikad buruk dari pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Kami tidak akan segan melibatkan kepolisian jika menemukan indikasi kesengajaan atau sabotase. Tidak ada alasan untuk melindungi pihak yang terbukti bersalah,” ujar Sudaryono di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/8) malam.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Kebijakan Zero Tolerance
Meski bersikap tegas, Sudaryono mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengungkapkan tidak semua insiden dipicu oleh kelalaian di dapur.
Dalam salah satu penelusuran, kasus keracunan terjadi akibat makanan yang dibawa pulang siswa dan baru disantap beberapa waktu kemudian bersama keluarga.
Guna menjamin keselamatan penerima manfaat, BGN menerapkan prinsip zero tolerance dengan target zero case atau bebas kasus keracunan.
Langkah mitigasi yang diambil mencakup pembekuan sementara operasional SPPG, pencopotan pengelola, serta pengujian laboratorium atas sampel makanan setiap kali insiden dilaporkan.
Evaluasi Dapur Ungkap Pelanggaran Jam Masak
Berdasarkan data evaluasi awal, BGN menemukan mayoritas kasus timbul akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama ketidakdisiplinan waktu memasak.
Sudaryono mencontohkan temuan log dapur di Papua, di mana pengolahan bahan makanan dilakukan sejak jam 07.00 pagi sehari sebelum jadwal pembagian makan siang jam 11.00 WIT keesokan harinya.
Kasus serupa ditemukan di Semarang, di mana aktivitas memasak dimulai sejak pukul 21.00 WIB malam.
”Persoalan utamanya ada pada kedisiplinan pengelola dalam mematuhi batas waktu pengolahan hingga penyajian makanan,” tegasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni