Massa AMPB dari Pati Bubarkan Diri dari DPR, Pulang Setelah Dapat Komitmen RUU Perampasan Aset

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Massa AMPB dari Pati akhirnya meninggalkan Gedung DPR. Mereka pulang setelah mendapat komitmen DPR soal penyelesaian RUU Perampasan Aset. Tapi jika janji tak dipenuhi, mereka siap kembali. (Foto: Anisha Aprilia/Disway)
Massa AMPB dari Pati akhirnya meninggalkan Gedung DPR. Mereka pulang setelah mendapat komitmen DPR soal penyelesaian RUU Perampasan Aset. Tapi jika janji tak dipenuhi, mereka siap kembali. (Foto: Anisha Aprilia/Disway) 

RADARBONANG.ID – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan lokasi secara tertib.

Massa yang datang dari Pati tersebut memilih mengakhiri aksi setelah memperoleh surat komitmen dari pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Berdasarkan laporan di lapangan, massa mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR sekitar pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen tersebut di hadapan peserta aksi sekitar pukul 11.55 WIB.

Baca Juga: Menjaga Napas Sepak Bola Tuban, Budi Sulistiyono Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Massa Pati Akhirnya Pilih Pulang

Setelah surat komitmen dibacakan, suasana aksi berangsur lebih kondusif.

Peserta aksi yang sebelumnya berkumpul di depan gerbang Gedung DPR kemudian mulai meninggalkan lokasi.

Ungkapan sederhana dari salah satu peserta menjadi penanda berakhirnya aksi tersebut.

“Dari Pati pulang dulu. Terima kasih semuanya ya,” ujar salah satu peserta aksi.

Kepulangan massa tersebut bukan berarti tuntutan mereka berhenti.

AMPB menyatakan akan tetap mengawal komitmen DPR hingga batas waktu yang telah disampaikan.

DPR Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset

Salah satu alasan utama AMPB datang ke Jakarta adalah mendesak adanya kepastian mengenai pembentukan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam surat yang dibacakan di hadapan massa, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut kemudian menjadi dasar bagi massa AMPB untuk menghentikan aksi dan meninggalkan kawasan parlemen.

Bagi massa, surat tersebut menjadi hasil penting dari kedatangan mereka ke Jakarta.

Namun, komitmen tersebut juga menjadi janji yang akan terus mereka pantau dalam beberapa bulan ke depan.

AMPB Siap Kembali Jika Janji Tidak Dipenuhi

Meski memilih membubarkan diri secara tertib, AMPB tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

Massa bahkan menyampaikan akan kembali dan membuat posko apabila tenggat yang telah disepakati tidak dipenuhi.

Salah satu orator AMPB menyampaikan peringatan keras dari atas mobil komando bahwa pilihan berikutnya adalah mendesak DPR memenuhi janji yang sudah diberikan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pembubaran aksi bukan akhir dari perjuangan mereka.

Massa masih akan menunggu perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Desember mendatang.

Aksi Berakhir, Pengawalan Tetap Berlanjut

Kedatangan AMPB dari Pati menjadi salah satu bagian dari rangkaian aksi masyarakat yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Sebelum aksi berlangsung, kelompok masyarakat dari Pati memang telah menyatakan akan menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan, termasuk tuntutan terhadap RUU Perampasan Aset.

Setelah memperoleh komitmen tertulis, massa memilih meninggalkan kawasan parlemen tanpa melanjutkan aksi hingga sore hari.

Kondisi tersebut membuat aksi AMPB berakhir dengan relatif tertib.

Namun, perhatian kini beralih pada bagaimana DPR merealisasikan komitmen yang telah disampaikan kepada massa.

Sebab, bagi peserta aksi, kepulangan dari Jakarta bukan berarti persoalan selesai.

Baca Juga: Rafael Leao Selangkah Lagi Tinggalkan AC Milan, Galatasaray Siapkan Kontrak Fantastis hingga 2030

Justru setelah mereka kembali ke Pati, proses pengawalan terhadap janji tersebut akan terus berjalan.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar dapat diselesaikan sesuai tenggat 15 Desember 2026, komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa tekanan dan aspirasi masyarakat mendapatkan tindak lanjut.

Sebaliknya, apabila target tersebut kembali tertunda, bukan tidak mungkin massa AMPB kembali mendatangi Gedung DPR untuk menagih janji.

Untuk sementara, massa dari Pati memilih pulang.

Namun pesan yang mereka tinggalkan cukup jelas: aksi boleh berakhir, tetapi pengawalan terhadap janji DPR belum selesai.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : tribunnews.com
AMPB Pati demo Gedung DPR 27 Agustus 2026 aksi masyarakat Pati DPR RI RUU Perampasan Aset