RADARTUBAN - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan isu video viral yang dikaitkan dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai karyawan atau kasir Indomaret.
Di media sosial, isu tersebut ramai dibicarakan dengan kata kunci "Indomaret Coolmax" dan "video 7 menit".
Sejumlah pengguna media sosial bahkan mengaitkan isu tersebut dengan sosok bernama "Lylia".
Baca Juga: Ancam Sebarkan Video Syur Kekasih, Pegawai SPPG di Tuban Dibekuk Polisi
Namun, hingga kini belum ada bukti terverifikasi maupun keterangan resmi yang memastikan identitas perempuan tersebut serta keterkaitannya dengan jaringan minimarket Indomaret.
Narasi yang beredar menyebut adanya sebuah video berdurasi sekitar tujuh menit. Istilah tersebut kemudian menjadi salah satu kata kunci yang banyak dicari warganet di berbagai platform media sosial.
Meski demikian, masyarakat perlu berhati-hati. Sejumlah unggahan yang mengklaim menyediakan video lengkap justru mengarahkan pengguna ke tautan yang tidak jelas.
Pengguna media sosial disarankan tidak sembarangan mengeklik tautan maupun mengunduh file dari sumber yang tidak terpercaya.
Selain berpotensi mengandung malware atau phishing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan juga dapat menimbulkan persoalan hukum.
Terlebih jika identitas seseorang ikut disebarluaskan tanpa dasar yang jelas.
Fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana sebuah potongan informasi dapat berkembang menjadi narasi baru ketika dibagikan berulang kali.
Foto, potongan video, maupun nama seseorang dapat dengan mudah dikaitkan dengan sebuah isu meski belum diketahui kebenarannya.
Karena itu, klaim mengenai "kasir Indomaret Coolmax" maupun "video tujuh menit" sebaiknya tidak langsung dipercaya.
Belum ada konfirmasi resmi yang membuktikan bahwa sosok yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan karyawan Indomaret atau bahwa video yang diklaim beredar benar-benar berkaitan dengan orang tersebut.
Warganet juga diimbau tidak ikut menyebarkan ulang konten yang diduga bermuatan pornografi atau konten intim.
Selain merugikan pihak yang mungkin menjadi korban, penyebaran ulang dapat memperpanjang jejak digital dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban