RADARTUBAN – Pemerintah terus memperluas cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke lingkungan pendidikan keagamaan.
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh madrasah dan pondok pesantren di Indonesia bisa mendapatkan manfaat program tersebut secara merata tahun ini.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i mengatakan, percepatan penyaluran MBG kini menjadi salah satu fokus koordinasi Kemenag bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
Hingga saat ini, sekitar 42 persen dari total madrasah dan pesantren di Indonesia disebut telah menerima manfaat MBG sejak program resmi berjalan pada 6 Januari 2025.
“Pak Direktur Pesantren ini kita sudah ngebut agar tidak ada lagi pesantren yang tidak mendapatkan jatah MBG, termasuk juga madrasah,” kata Syafi’i saat ditemui usai menjenguk santri yang menjalani perawatan di RSUD R.T. Notopuro, Sidoarjo.
Baca Juga: Geger! 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Usai Santap Menu MBG
Menurut dia, komunikasi dengan Kepala BGN yang baru terus dilakukan untuk mempercepat pemerataan program. Wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah lembaga pendidikan yang berada di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Pesantren di Daerah Terpencil Jadi Prioritas
Syafi’i menyebut perluasan MBG akan didorong terutama ke daerah yang aksesnya relatif sulit. Meski demikian, sasaran akhirnya tetap seluruh madrasah dan pondok pesantren di bawah kewenangan Kemenag.
“Terutama di daerah-daerah yang agak terpencil,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, sejumlah ketentuan bagi pesantren yang ingin mendukung penyediaan MBG juga dibuat lebih fleksibel.
Salah satunya berkaitan dengan jumlah minimal siswa atau santri untuk dapat mengelola dapur secara mandiri.
Jika sebelumnya syarat tersebut mencapai 3.000 santri atau siswa, kini ambangnya diturunkan menjadi sekitar 1.000 orang.
Kebijakan itu diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi pesantren untuk terlibat langsung dalam penyediaan makanan bergizi.
Selain jumlah peserta didik, ketentuan mengenai bentuk bangunan dapur juga tidak lagi harus mengikuti desain purwarupa yang diterapkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara umum.
Baca Juga: Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Usulkan Kepala SPPG Talang Angin Dicopot
Dapur Pesantren Tetap Wajib Penuhi Standar Higiene
Meski diberi kelonggaran dari sisi bangunan, aspek keamanan dan kebersihan makanan tetap menjadi syarat utama. Pesantren dapat memanfaatkan dapur yang telah tersedia dengan melakukan pembaruan fasilitas sesuai kebutuhan.
Pengelola juga harus memastikan dapur memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“Dapur yang ada di-update, cuman yang perlu sama itu adalah higienisnya, tentang pencucian, penyimpanan, dan pembuangan limbah,” jelas Syafi’i.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat perluasan MBG tidak hanya mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi tetap memperhatikan standar pengolahan makanan.
Terlebih, program tersebut juga tengah mendapat sorotan menyusul adanya kasus santri yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG di Sidoarjo.
Dengan percepatan koordinasi antara Kemenag dan BGN, pemerintah berharap tidak ada lagi madrasah maupun pesantren yang tertinggal dalam pelaksanaan program MBG hingga akhir tahun ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni