RADARTUBAN – Angka 5 persen tiba-tiba menjadi salah satu titik panas dalam pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu.
Di tengah isu bahwa sejumlah ketua umum partai politik telah menyepakati parliamentary threshold (PT) tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad justru mengerem kabar itu.
Menurut Dasco, pertemuan tertutup para ketua umum partai politik belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
Forum tersebut baru sebatas brainstorming untuk menyamakan pandangan sebelum pembahasan RUU Pemilu masuk ke ranah resmi fraksi-fraksi di DPR.
Baca Juga: Menangi Pemilu dan Rebut Kembali Kursi Tuban 1 Jadi Target DPP kepada Ketua DPC PKB Tuban
Angka 5 Persen Belum Jadi Ketetapan
Dasco secara khusus meluruskan isu mengenai PT 5 persen. Angka itu memang menjadi salah satu gagasan yang muncul dalam pembicaraan informal.
Namun, menurut Dasco, belum ada keputusan bersama mengenai besaran ambang batas tersebut.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9) dikutip dari Kumparan.
Pernyataan itu muncul sehari setelah Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyebut partainya menyetujui PT 5 persen dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai. Sugiono juga menyatakan tidak berbicara atas nama partai lain.
Dengan demikian, istilah “sepakat” masih harus dibaca hati-hati. Ada partai yang menyatakan setuju, tetapi secara kelembagaan pembahasan RUU Pemilu belum menghasilkan angka final.
Semua Partai Bakal Dilibatkan
Dasco mengatakan proses pembahasan masih panjang. Pertemuan antarpimpinan partai akan terus dilakukan untuk menyinkronkan pandangan sebelum pembahasan formal berlangsung.
Ketua harian Partai Gerindra itu juga memastikan partai yang tidak hadir dalam pertemuan sebelumnya, termasuk PDIP, tetap akan dilibatkan dalam komunikasi lanjutan.
“Nanti kita akan undang semua,” kata Dasco.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Mulai Digodok, Surya Paloh Ingin Sistem Pemilu 2029 Lebih Berkualitas
PT Jadi Titik Sensitif RUU Pemilu
Wacana PT 5 persen bukan sekadar urusan angka. Besaran ambang batas menentukan apakah perolehan suara sebuah partai dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Karena itu, perdebatan berpotensi panjang. PAN bahkan menyatakan keberatan jika PT dinaikkan di atas 4 persen dan mengaitkannya dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai proporsionalitas serta suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Kini bola berada di meja pembahasan resmi. Brainstorming boleh menghasilkan banyak gagasan, tetapi keputusan tentang masa depan aturan Pemilu belum diketuk. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni