BGN Hentikan Operasional Dua Dapur MBG di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Dampaknya

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:56 WIB
Dua SPPG di Jawa Tengah dihentikan permanen oleh BGN. (Pinterest)
Dua SPPG di Jawa Tengah dihentikan permanen oleh BGN. (Pinterest)

RADARTUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, yakni SPPG Bawang, Kabupaten Batang, dan SPPG Kota Semarang Timur Karangturi, Kota Semarang.

Keputusan tersebut berdampak pada 4.965 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang selanjutnya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan.

Penghentian operasional itu dilakukan setelah ditemukan persoalan kepatuhan operasional serta indikasi yang dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan, penutupan kedua fasilitas tersebut ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.

SPPG Bawang di Kabupaten Batang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan kapasitas pelayanan 2.595 penerima manfaat.

Sementara itu, SPPG Kota Semarang Timur Karangturi dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dengan kapasitas 2.370 penerima manfaat.

“Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” ungkap Ketut dikutip dari metropekalongan.com.

Baca Juga: BGN Tegaskan Bangunan Lokasi Penemuan Jenazah di Kendal Bukan Gedung Resmi SPPG

Dua SPPG Berhenti Beroperasi Lebih dari Sebulan

Ketut menjelaskan, salah satu pertimbangan penghentian permanen adalah kedua dapur SPPG tersebut tidak beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

Selain persoalan operasional, BGN juga menyoroti adanya indikasi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan penerima manfaat. Proses pelaporan terkait persoalan tersebut dinilai berlangsung terlalu lama.

“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk menghentikan operasional kedua fasilitas secara permanen. Meski layanan di dua lokasi itu dihentikan, pemerintah memastikan penerima manfaat tetap dapat memperoleh layanan MBG melalui SPPG lain yang memenuhi persyaratan.

BGN Perketat Pengawasan Program MBG

Menanggapi persoalan tersebut, BGN menyatakan akan memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.

Baca Juga: BGN Tutup 1.999 Dapur MBG! Terungkap, Ribuan SPPG Bahkan Belum Daftar SLHS

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap fasilitas menjalankan pelayanan sesuai standar operasional yang berlaku. BGN juga menekankan pentingnya transparansi serta penanganan laporan secara tepat waktu.

Melalui langkah tersebut, BGN menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan program MBG.

Pengalihan layanan kepada SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan distribusi makanan bergizi bagi masyarakat yang sebelumnya dilayani oleh kedua fasilitas tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
BGN sppg bawang Semarang Mbg