RADARTUBAN - Raperda Keolahragaan Jawa Timur menuai sorotan tajam dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ia menilai aturan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu berpotensi menabrak ketentuan dalam Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kritik tersebut muncul karena ada sejumlah pasal dalam Raperda Keolahragaan Jawa Timur yang dinilai dapat mengurangi kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia di tingkat provinsi.
Baca Juga: Trump Bentuk Komite Transisi Gaza, Libatkan Tony Blair hingga Jared Kushner
Menurut LaNyalla, evaluasi terhadap rancangan aturan daerah merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI agar sinkron dengan regulasi nasional.
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, seperti dikutip situs resmi Koni Jatim.
Pernyataan itu sekaligus menjadi perhatian serius terhadap arah pembahasan Raperda Keolahragaan Jawa Timur yang saat ini tengah dimatangkan.
LaNyalla Soroti Kewenangan KONI Provinsi
Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 itu menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus tetap merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
Ia menilai keberadaan KONI provinsi tidak bisa diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis semata.
Menurutnya, struktur organisasi KONI provinsi merupakan bagian integral dari KONI pusat yang memiliki mandat pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” katanya.
LaNyalla menyebut ketentuan itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Keolahragaan.
Ia merujuk Pasal 37 ayat 4 huruf b yang menjelaskan tugas komite olahraga nasional dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.
Hal inilah yang menurutnya harus menjadi acuan utama dalam penyusunan Raperda Keolahragaan Jawa Timur.
Pasal Kontroversial dalam Draf Raperda
LaNyalla juga menyoroti isi Pasal 39 ayat 2 dalam rancangan tersebut.
Dalam pasal itu disebutkan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan pemerintah provinsi bersama induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi.
Namun, tidak ada penyebutan langsung mengenai keterlibatan KONI.
Padahal, dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan, pengelolaan olahraga daerah dilakukan pemerintah provinsi dengan dibantu komite olahraga nasional di wilayah tersebut.
Ketidaksinkronan ini dinilai dapat memunculkan konflik kewenangan.
Situasi tersebut dikhawatirkan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI.
Kondisi itu juga berpotensi memengaruhi kesiapan daerah menghadapi ajang olahraga nasional seperti Pekan Olahraga Nasional.
Dispora Jatim Diminta Perbaiki Draf
LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dispora segera melakukan evaluasi.
Ia berharap revisi dilakukan sebelum naskah dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.
Sementara itu, Dispora Jawa Timur memang tengah menyiapkan regulasi baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012.
Aturan lama dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem olahraga nasional.
Pemerintah daerah menargetkan Raperda Keolahragaan Jawa Timur mampu memperkuat legalitas pembinaan atlet usia dini.
Selain itu, regulasi baru diharapkan menciptakan ekosistem olahraga yang lebih adaptif.
Target lainnya adalah peningkatan prestasi atlet daerah secara berkelanjutan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai harmonisasi dengan Undang-Undang Keolahragaan wajib menjadi prioritas.
Langkah itu penting agar pembahasan Raperda Keolahragaan Jawa Timur tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni