RADARTUBAN - Akhir Mei 2026, publik sempat digegerkan oleh film dokumenter “Pesta Babi” yang ber-setting di Papua. Bukan apa-apa, film yang berdurasi sekitar 1 jam 30 menit ini sempat diberitakan mendapat kritik keras dari pemerintah, diberitakan dibubarkan oleh TNI, dan diberitakan oleh akun-akun media massa online.
Di dalam film Pesta Babi ini, terdapat lima orang asli Papua sebagai narasumber yang diwawancarai oleh kru film. Mereka memberikan pandangan kontras terhadap kebijakan pemerintah di Papua.
Menurut film “Pesta Babi”, pandangan berlawanan ini disebabkan oleh eksploitasi dan pelanggaran oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap wilayah tanah adat.
Baca Juga: Unpopular Opinion: Fenomena Anak Muda Takut Menikah Sebenarnya Sudah Ada dari Dulu
Film ini menayangkan cuplikan-cuplikan video resmi pemerintah, yang menayangkan presiden, menteri, dan pihak swasta yang dianggap terlibat dalam proyek tersebut. Sehari setelah film diunggah ke laman Youtube, tepatnya pada 23 Mei 2026, media internasional sekelas Al Jazeera memberikan perhatian terhadap kondisi di Papua.
Namun, pada hari kedua, mulai bermunculan pemberitaan bahwa narasumber yang ditayangkan telah mengubah pernyataannya. Film ini memiliki kedalaman dan kekayaan data yang sangat mencengangkan dan terlihat seperti riset yang telah dilakukan bertahun-tahun lantaran setiap kalimat yang disampaikan narasumber selalu dapat ditelaah sebagai data lapang.
Namun, banyak kritik yang dilayangkan terhadap film “Pesta Babi”. Dalam studi antropologi budaya, posisi peneliti memegang peranan penting dalam kondisi lapang.
Etika merupakan kunci dalam etnografi lapang. Jana Krause (2021), yang melakukan riset di daerah rawan konflik, menyebutkan bahwa ketika peneliti melakukan riset di daerah konflik, sering kali mereka tidak dapat melakukan observasi di komunitas secara penuh atau mendalam seperti yang diharapkan oleh para etnografer tradisional.
Hal ini dikarenakan oleh daerah riset terlalu berbahaya, situasi yang tidak etis, atau terlalu berat secara emosi. Sehingga, ketimbang melihat keterlibatan terbatas (limited involvement) sebagai kekurangan dalam riset, Krause berpendapat bahwa keterlibatan terbatas di dalam riset ini merupakan pilihan yang justru etis.
Dalam publikasinya yang berjudul “The Ethics of Ethnographic Methods in Conflict Zones”, Krause mengutip Belmont Report (1979) yang menjadi landasan riset terhadap subjek manusia (human subject), menitikberatkan perlunya: (1) menghargai manusia (respect for persons), (2) menjaga kemaslahatan (beneficience), dan (3) Keadilan (justice).
Menghargai manusia, berarti memperlakukan individu sebagai agen otonom. Mengutip Wood (2006), Krause menegaskan pentingnya informed consent baik secara tertulis maupun lisan.
Informed consent itu berarti bahwa partisipan riset sudah benar-benar mengerti tujuan riset, kemungkinan resiko, bahaya, keuntungan bagi mereka maupun komunitas, sebelum mereka berpartisipasi dalam riset.
Menjaga kemaslahatan, dapat diartikan sebagai kewajiban peneliti menjaga kesejahteraan riset dari orang yang kita pelajari.
Sementara itu, keadilan mengacu pada pertanyaan fundamental: “Siapa yang mendapat keuntungan dari riset dan siapa yang harus menanggung beban yang diciptakan oleh riset ini?
Oleh karena itu, peneliti harus dapat memutuskan apakah risetnya akan membawa distribusi beban dan manfaat yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang diteliti, berdasarkan refleksi atas relasi kuasa (power relation) dan kerentanan (vulnerability).
Baca Juga: Film Animasi KPop Demon Hunters Masuk Koleksi Kriteria Eksklusif
Hal ini ditujukan untuk mencegah eksploitasi populasi yang termarjinalkan (marginalized population) semata demi kepentingan riset, sementara menguntungkan orang-orang yang memiliki privilege (dalam hal ini, peneliti).
Di Indonesia, panduan etika riset yang diatur dalam Peraturan BRIN No. 22 Tahun 2022 tentang klirens etik (clearance ethics) yang juga mengatur informed consent.
Namun, perlu dicatat bahwa pada Pasal 1 disebutkan bahwa BRIN bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Kemudian, hal ini juga diterapkan di universitas dan perguruan tinggi.
Walaupun universitas berbeda-beda dalam aplikasinya, semuanya menggarisbawahi integritas, kerahasiaan, tanggung jawab sosial, serta pentingnya informed consent. Sementara di Jepang, Kementerian Edukasi, Kebudayaan, Olahraga, Sains, Teknologi (MEXT), mengatur mengenai informed consent.
Sementara, organisasi peneliti seperti Japan Sociological Society, bahkan dengan jelas menyebutkan bahwa subjek riset memiliki kebebasan untuk menolak, sehingga peneliti tidak boleh memaksa untuk memperoleh data dengan berbagai cara.
Menariknya, pada 24 Mei 2026, beberapa akademisi di Jepang juga mengkritik kecenderungan integrasi riset dengan kepentingan pertahan nasional (cf. Takenouchi, 2026). Walaupun peraturan Jepang dan Indonesia sama-sama membuka ruang untuk intervensi top-down dalam riset, satu hal yang pasti dari seluruh perbandingan ini: dalam riset, terutama di ranah sosial-humaniora, normalnya, ada privasi data dan informed consent yang wajib dipenuhi; karena ada hak narasumber di situ.
Dalam film Pesta Babi ini, meskipun di credits awal film muncul beberapa nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Non-Governmental Organization (NGO), posisi dan peranan setiap organisasi yang terlibat tidak ditayangkan secara jelas.
Sehingga penonton tidak memahami, apakah etika penelitian sudah benar-benar diterapkan dalam upaya mendapatkan data? Bagaimana dengan posisi kru film?
Apakah pihak kru film menggunakan insentif untuk mendapat testimoni? Ataukah risetnya berdasar kepercayaan antarindividu? Apakah ada konsen tertulis atau lisan? Ketika film Pesta Babi mengupas semua posisi dan peranan pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi tanah adat di Papua, sementara meniadakan posisi mereka sendiri, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi metodologis. Karena tidak ditayangkan, muncul celah untuk melakukan counter.
Terdapat narasumber yang “mengganti” testimoni. Meskipun Vincent Kwipalo memberi dukungan, berdasarkan unggahan Instagram Jawa Pos 25 Mei 2026, Yasinta Moiwend mengaku tidak diberi pemahaman yang memadai, sehingga semuanya terkesan politis.
Sementara itu, sutradara film, Dandhy Laksono, memberi pernyataan yang terkesan mengambang, “Kita tidak benar-benar tahu apa yang sedang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana.”
Padahal, hal ini dapat diatasi dengan memberikan kejelasan tentang posisi dan peranan LSM, NGO, dan peneliti, serta bagaimana cara mereka memperoleh consent. Jika tidak mendapat persetujuan, maka alangkah baiknya cukup menggunakan keterlibatan terbatas (limited involvement), seperti yang dinyatakan Krause tadi. Untuk saat ini, hal ini menjadi wajar ketika publik mempertanyakan kebenaran film ini. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama