RADARTUBAN - Ada ironi yang sulit dilupakan ketika makanan yang seharusnya menyehatkan anak justru membuat mereka sakit. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang agar anak-anak mendapatkan makanan bergizi untuk tumbuh dan berkembang.
Namun, ketika makanan gratis justru menimbulkan keracunan, persoalannya tidak bisa berhenti pada kesalahan dapur atau teknis distribusi.
Menurut hemat penulis, ini menjadi alarm serius bagi pengawasan dan pertanggungjawaban program. Negara bukan hanya berkewajiban membuat anak kenyang, tetapi juga memastikan makanan tersebut aman.
Kasus awal September 2026, ketika sekitar kurang lebih 1.950 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG di berbagai daerah, menunjukkan bahwa keamanan pangan tidak boleh dianggap sepele.
Baca Juga: BGN Tutup 1.999 Dapur MBG! Terungkap, Ribuan SPPG Bahkan Belum Daftar SLHS
Dari sisi hukum pidana, perhatian tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Pintu masuknya dapat melalui Pasal 474 mengenai tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan tertentu.
Ketentuan ini penting ketika keracunan muncul karena kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah, misalnya makanan disimpan pada suhu tidak sesuai, kebersihan diabaikan, bahan tidak layak tetap digunakan, atau prosedur keamanan tidak dijalankan. Dalam kondisi demikian, pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan.
Namun, hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan dugaan. Tidak setiap keracunan otomatis merupakan tindak pidana.
Penyidik harus mencari siapa yang berkewajiban menjaga keamanan makanan, standar kehati-hatian, tindakan atau kelalaian, serta hubungan sebab-akibat dengan sakitnya korban.
Hukum pidana bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi menemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, muncul pertanyaan apakah penerima MBG dapat disebut konsumen ketika tidak membayar langsung makanan tersebut. Prinsip perlindungan konsumen tetap relevan. Penerima tetap berhak memperoleh makanan aman.
Pasal 4 huruf a memberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta kompensasi atau ganti rugi apabila tidak sesuai. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan jaminan mutu, sedangkan Pasal 8 melarang produksi atau perdagangan barang yang tidak memenuhi standar.
Gratis bukan berarti bebas tanggung jawab. Karena MBG menyasar kelompok rentan, standar keamanan makanan harus semakin tinggi.
Dalam perspektif pangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 memberikan dasar yang lebih spesifik. Pasal 90 ayat (1) melarang setiap orang mengedarkan pangan tercemar.
Baca Juga: Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Usulkan Kepala SPPG Talang Angin Dicopot
Pasal 90 ayat (2) mencakup pangan beracun atau berbahaya, tercemar melampaui ambang batas, mengandung bahan dilarang, kotor, busuk, tengik, terurai, diproduksi dengan cara dilarang, atau kedaluwarsa.
Pemeriksaan harus melihat perjalanan makanan: asal bahan baku, penyimpanan, proses memasak, waktu sebelum dibagikan, pengemasan, pengangkutan, dan kebersihan. Pemeriksaan laboratorium juga penting agar kesimpulan tidak berdasarkan asumsi. Rantai makanan menjadi rantai tanggung jawab.
Karena kebanyakan korban adalah anak-anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga penting.
Negara wajib melindungi anak. Pasal 76C melarang kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana apabila pelanggaran mengakibatkan anak luka, luka berat, atau meninggal dunia.
Namun, keracunan makanan tidak otomatis merupakan kekerasan. Penerapannya tetap harus berdasarkan fakta dan unsur hukum. Jika penyebabnya kelalaian, KUHP dan UU Pangan dapat menjadi dasar lebih tepat. UU Perlindungan Anak tetap penting untuk memastikan korban mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan dan pemulihan.
Pada akhirnya, kasus keracunan MBG tidak cukup dilihat dari satu sudut hukum. KUHP berbicara tentang kemungkinan pertanggungjawaban pidana akibat kealpaan; UU Perlindungan Konsumen tentang hak atas keamanan dan keselamatan; UU Pangan tentang keamanan dan larangan peredaran pangan tercemar; sedangkan UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan tambahan bagi korban anak. Keempatnya digunakan sesuai fakta dan unsur hukum.
Yang paling penting, penanganan kasus jangan berhenti pada pertanyaan “Siapa yang salah?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah “Di bagian mana sistem keamanan pangan gagal, siapa yang mempunyai kewajiban, dan bagaimana korban mendapatkan pemulihan?”
Cara berpikir ini membuat penegakan hukum tidak sekadar mencari pihak yang dipersalahkan, tetapi juga memperbaiki sistem.
MBG bertujuan baik, tetapi keberhasilannya bukan hanya jumlah kotak dibagikan. Ukurannya juga adalah keamanan makanan.
Setiap kotak MBG berisi harapan anak, kepercayaan orang tua, uang negara, dan tanggung jawab pemerintah. Negara tidak cukup hadir ketika anak lapar; setelah makan mereka harus sehat, aman, dan terlindungi. Makna MBG: bukan sekadar memberi makan, tetapi memberi makanan aman untuk masa depan anak-anak Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban