Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mulai 2025 Tidak Ada Lagi PPDB Zonasi dan Prestasi, Gantinya Pakai SPMB: Begini Penjelasannya

Nadia Nafifin • Kamis, 6 Maret 2025 | 14:30 WIB
SELEKSI AKHIR: Panitia PPDB SDN Kutorejo 1 saat melakukan verifikasi data calon peserta didik baru.
SELEKSI AKHIR: Panitia PPDB SDN Kutorejo 1 saat melakukan verifikasi data calon peserta didik baru.

RADARTUBAN - Pemerintah akan mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Perubahan ini juga membawa sejumlah aturan baru yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan jalur zonasi yang sering menimbulkan polemik. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan jalur domisili.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), yang akan mulai digunakan dalam SPMB 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa nilai TKA untuk SD, SMP tidak akan digunakan sebagai syarat kelulusan.

Namun, nilai tersebut akan menggantikan nilai rapor dalam jalur prestasi SPMB sebagai pertimbangan masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

"SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi, pakainya Tes Kemampuan Akademik. Misal nilai SD nanti itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk jalur prestasi di tingkat SMP," ujar Mu'ti dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Senin (3/3).

"Itu yang tadi kita maksud tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut sekolah yang ada di atasnya, SD ke SMP, juga begitu SMP ke SMA, nanti penyelenggaranya itu kabupaten/kota," lanjutnya.

Mu'ti mengatakan bahwa mulai SPMB 2026, jalur prestasi tidak lagi memakai nilai rapor sebagai acuan. Alasannya, banyak yang meragukan keakuratan nilai rapor, karena ada dugaan beberapa guru menaikkan nilai siswa agar mereka bisa masuk ke sekolah favorit.

"Harusnya enam, dinilai delapan. Harusnya delapan, dinilai sepuluh. Sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan Tes Kemampuan Akademik," imbuhnya.

TKA pertama akan dimulai untuk siswa kelas 12 SMA pada November 2025. Sementara itu, untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, tes ini akan dilaksanakan pada Februari 2026. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#spmb #zonasi #ppdb #Tes Kemampuan Akademik #ujian nasional #domisili