Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

SMA dan SMK Negeri Nekat Gelar Wisuda, Kepala Sekolah Bakal Dicopot, Begini Kata Kepala Disdik Jawa Timur

Mohammad Mukarom • Jumat, 16 Mei 2025 | 01:29 WIB
Ilustrasi wisuda SMA dan SMK Negeri dilarang oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Ilustrasi wisuda SMA dan SMK Negeri dilarang oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

RADARTUBAN - Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi melarang seluruh SMA dan SMK negeri menggelar acara wisuda kelulusan.

Jika melanggar, kepala sekolah bersangkutan akan langsung diberhentikan dari jabatannya.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, yang menyebut bahwa instruksi larangan sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

Dirinya menegaskan, tidak ada toleransi bagi sekolah negeri yang masih memaksakan adanya wisuda.

Dia bahkan menyebut kegiatan ini tidak memiliki nilai pendidikan yang relevan bagi siswa.

"Wisuda bukan merupakan bagian dari budaya pendidikan menengah dan cenderung memberatkan orang tua siswa secara ekonomi," katanya.

Jika ada sekolah nekat menggelar wisuda, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan tidak main-main, yaitu pencopotan posisi kepala sekolah tanpa kompromi.

Dia menyampaikan, pejabat sekolah seharusnya mampu memahami kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjalankan formalitas seremonial.

Dia mendorong sekolah untuk lebih kreatif dalam merayakan kelulusan siswa.

Namun tetap mengedepankan kesederhanaan dan nilai kebersamaan.

Salah satu alternatif yang bisa diterapkan adalah penyerahan ijazah atau SKL dengan sistem drive thru, seperti yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Jawa Timur.

Model drive thru dinilai lebih efisien, menghemat biaya, dan tetap memberi kesan positif bagi siswa. Dalam sistem ini, siswa cukup datang ke sekolah untuk menerima dokumen kelulusan, lalu langsung kembali pulang.

Aries juga menegaskan bahwa aturan larangan ini hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Sementara untuk SMA dan SMK swasta, kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada yayasan masing-masing.

"Kalau sekolah swasta mengadakan wisuda, itu menjadi kewenangan pihak yayasan, bukan urusan kami," tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat dan wali murid yang menemukan pelanggaran terkait larangan ini dipersilakan melapor langsung ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kepala sekolah negeri mematuhi aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, larangan wisuda ini bukanlah kebijakan baru, namun telah lama disosialisasikan oleh Disdik Jatim.

Tujuannya adalah untuk mencegah beban biaya tambahan yang tidak perlu bagi keluarga siswa serta mengarahkan sekolah pada kegiatan yang lebih bermanfaat secara edukatif. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#smk #dinas pendidikan #wisuda #sma #Jawa Timur #kepala sekolah