RADARTUBAN – Kendati sistem penerimaan murid baru (SPMB) di jenjang SMA masih menggunakan diksi jalur domisili.
Namun, dalam praktiknya tidak lagi menggunakan acuan jarak, seperti halnya jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) era menteri pendidikan sebelumnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro-Tuban Hidayat Rahman membenarkan bahwa kuota 35 persen SPMB jalur domisili jenjang SMA tidak lagi memprioritaskan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.
Kebalikan dari sistem zonasi pada PPDB sebelumnya yang menekankan jarak.
‘’Aturan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal baru digunakan jika ada calon siswa baru memiliki nilai akademik sama,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Praktis, meski jarak rumah dengan sekolah tujuan cukup jauh, namun jika nilai akademik atau rapornya tinggi, maka potensi diterima di sekolah pilihan pertama cukup besar.
Misalnya, ada dua calon siswa yang sama-sama mendaftar di SMAN 1 Tuban. Calon siswa pertama dari Kecamatan Montong, sedangkan calon siswa kedua dari Kecamatan Tuban.
Secara jarak antara rumah dan sekolah, tentu lebih dekat calon siswa yang rumahnya di Kecamatan Tuban.
Namun, calon siswa dari Kecamatan Montong tetap berpeluang besar diterima di SMAN 1 Tuban jika nilai akademiknya lebih tinggi dari calon siswa kedua meski tinggal di Kecamatan Tuban.
‘’Regulasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025,’’ jelas Rahmat.
Bagaimana jika nilai akademik dan domisili juga sama? Jika ada kasus yang demikian, maka diperingkatkan berdasarkan calon siswa baru yang lebih tua.
Dan jika masih sama juga, maka diperingkatkan berdasar waktu pendaftaran.
Sehingga, yang diterima adalah siswa yang mendaftar awal.
Sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB, kuota jalur domisili 35 persen terbagi dua, yakni domisli reguler 20 persen dan domisili sebaran 15 persen dari total pagu sekolah.
Berbeda dengan juknis SPMB SMA, juknis SPMB SMK tetap memprioritaskan domisili atau jarak rumah dengan sekolah tujuan. Tidak ada prioritas nilai.
Pun ketika ada dua siswa dengan jarak domisili yang sama, yang diprioritaskan bukan nilai, melaikan usia yang lebih tua, dan setelah itu baru waktu pendaftaran yang lebih awal.
‘’Jika tidak diterima di sekolah pilihan pertama, bisas diikutkan pemeringakatan di sekolah pilihan kedua dan ketiga dengan ketentuan yang sama,’’ tandas Rahmat.
Untuk diketahui, SPMB jalur domisili SMA/SMK mulai dibuka hari ini (26/6) hingga Jumat (27/6). (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama