RADARTUBAN - Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum mengatakan, sejak tiga tahun lalu, Kemenag kabupaten tidak lagi menangani daftar isian pelaksanaan angaran (DIPA) TPG guru.
Semuanya langsung dihandel Kanwil Kemenag Jawa Timur. Adapun kewenangan Kemenag kabupaten/kota hanya membantu proses pencairan.
‘’Dari hasil rapat zoom yang diikuti oleh seluruh kasi pendidikan madrasah se-Jawa Timur dengan kabid pendidikan madrasah Kanwil Kemenag Jawa Timur, masing-masing guru sudah menyelesaikan penginputan SKBK (surat keterangan beban kerja) dan Tuban juga sudah terbit SKAKPT (surat keputusan analisa kelayakan tunjangan), sehingga langsung diproses, dan tidak lama lagi akan segera cair,’’ katanya.
Dikatakan Umi, sebenarnya tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru swasta non-PNS tersebut.
Menurutnya, pencairan TPG saban awal semester memang di bulan ketiga.
Itu karena SKAKPT Juli-Agustus baru generate tanggal 2 September. Begitu pun pada pencairan semeseter satu Januari-Februari lalu, SKAKPT dari Kemenag pusat baru terbit pada 2 Maret.
Sebagaimana diketahui, SKAKPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kemenag RI untuk mengumumkan dan menganalisis kelayakan seorang guru madrasah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
‘’Jadi, setiap awal semester memang demikian,’’ tandasnya sekaligus memastikan TPG untuk guru swasta non-PNS akan segera cair. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama