RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memformalkan pendidikan antikorupsi sebagai upaya mencegah lahirnya generasi baru pelaku korupsi, dengan menanamkan nilai kejujuran sejak usia dini.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan buku panduan pendidikan antikorupsi untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
"Untuk buku panduan kami sudah punya, bagaimana edukasi antikorupsi sejak dini mulai tingkat pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi," ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri penilaian implementasi indikator percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Kota Mataram.
Wawan mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus korupsi yang kini banyak melibatkan pelaku berusia muda, bahkan usia 24 hingga 30 tahun, termasuk perempuan.
"Kalau dulu koruptor rata-rata sudah tua. Tapi sekarang masih muda-muda. Artinya sudah ada regenerasi koruptor sehingga pencegahan sejak dini sangat diperlukan," katanya.
Wawan menyampaikan bahwa pada Selasa (18/11), KPK akan bertemu dengan lima kementerian untuk membahas formalisasi pendidikan antikorupsi agar dapat diterapkan secara seragam mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Dalam panduan yang disusun, terdapat sembilan nilai dasar antikorupsi yang menjadi fokus edukasi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras—yang disingkat "Jumat Bersepeda KK" untuk memudahkan sosialisasi.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen sekolah dan perguruan tinggi sebenarnya telah menerapkan pendidikan antikorupsi, namun belum menggunakan standar yang sama.
Beberapa daerah memasukkan materi tersebut sebagai muatan lokal, sementara perguruan tinggi menyisipkannya dalam mata kuliah Pancasila atau PPKN.
"Untuk mengoptimalkan hasilnya, semua persepsi perlu diseragamkan agar ada standar tertentu. Jika kurikulum sudah seragam, dalam 5–6 tahun ke depan hasilnya bisa terlihat," ujarnya.
Wawan juga menekankan bahwa pendidikan antikorupsi untuk PAUD, TK, dan siswa kelas IV SD tidak boleh menyebutkan kata 'korupsi' karena dapat menimbulkan rasa penasaran yang berlebihan.
Sebaliknya, materi pada jenjang tersebut difokuskan pada penanaman nilai-nilai kejujuran dan integritas.
Materi mengenai korupsi baru diperkenalkan mulai kelas V SD dalam konteks kehidupan sehari-hari, kemudian diperdalam pada tingkat SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, termasuk kajian terkait undang-undang.
"Pelajaran antikorupsi harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing," tegasnya.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni