RADARTUBAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana.
“Pendidikan tidak boleh berhenti karena bencana. Namun demikian, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mu’ti di Jakarta, Senin.
Ia menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Penyesuaian dapat dilakukan pada metode pembelajaran, jadwal pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk lain yang sesuai dengan kondisi setempat.
Penyesuaian tersebut, lanjut Mu’ti, perlu mempertimbangkan kesiapan pendidik dan peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Fleksibilitas ini diharapkan membuat proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap mendapatkan layanan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain mengatur aspek pembelajaran, surat edaran tersebut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak.
Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat dilaksanakan secara efektif.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Dokumen lengkap surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen pada tautan https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14475-se-mendikdasmen-no1-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-satuan-terdampak-bencana. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni