Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

SPMB SD Tuban 2026 Full Online, Disdik Pastikan Tutup Celah Kecurangan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Rabu, 13 Mei 2026 | 16:26 WIB
Ilustrasi SPMB SD Tuban yang full daring. (RADAR TUBAN)
Ilustrasi SPMB SD Tuban yang full daring. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Guna menutup celah kecurangan atau siswa titipan, khususnya di sejumlah sekolah favorit, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027 di Kabupaten Tuban tidak lagi menyediakan jalur offline.

Seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara online. Baik di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

‘’Mulai dari tahap pendaftaran, cetak kartu pendaftaran, unggah data, hingga pengumuman dan penempatan cadangan, semuanya dilakukan secara transparan melalui sistem (online),’’ tegas Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Mokhammad Nurdin kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga: Komisi X DPR Tolak Sekolah Daring April 2026, Ingatkan Ancaman Learning Loss dan Dampak Mental Siswa

Sebagaimana diketahui, SPMB (dulu PPDB) di sejumlah sekolah favorit di Tuban dalam beberapa tahun terakhir sempat diwarnai kecurangan.

Demi lolos ke sekolah tujuan, sebagian orang tua memalsukan identitas anak hingga piagam kejuaraan. Semua itu dilakukan agar si anak bisa masuk ke sekolah favorit.

Ditegaskan Nurdin, dengan diberlakukannya sistem daring secara penuh, celah kecurangan dapat ditutup secara rapat. Tidak ada lagi istilah “orang dalam”. Setiap anak memiliki kesempatan yang sama sesuai syarat dan ketentuan.

Lebih lanjut, Nurdin menyampaikan, SPMB jenjang SD gelombang I dibuka dengan jalur afirmasi dan mutasi dari tanggal 11-13 Mei atau berakhir hari ini, Rabu (13/5). Berikutnya, pengumuman gelombang II pada 16 Mei dan daftar ulang gelombang II dimulai 16-18 Mei. 

Selanjutnya, gelombang II dibuka dengan jalur domisili tahap A berlangsung pada 20-22 Mei. Dilanjut pengumuman tahap A pada 25 Mei dan daftar ulang tanggal 25-26 Mei. Sementara jalur domisili tahap B bergulir pada 29-30 Mei. Disusul pengumuman 2 Juni dan daftar ulang pada 2-3 Juni 2026.

Dijelaskan Nurdin, pada jalur domisili, calon siswa dalam wilayah satu (ring 1) dengan radius maksimal 500 meter dari sekolah tujuan akan diprioritaskan lebih dulu.

Selanjutnya, jika jumlah pendaftar dalam radius tersebut masih di bawah kuota, barulah berlanjut wilayah kedua (ring 2), yakni area administratif desa atau kelurahan setempat.

‘’Jika jumlah pendaftar dalam dua wilayah tersebut masih belum memenuhi pagu, maka seleksi ditentukan berdasarkan wilayah ketiga (ring 3). Tapi usia tetap menjadi prioritas utama, kemudian baru ditentukan dari wilayah tersebut," terang Nurdin.

Sistem ini memaksa pendaftar di wilayah ketiga atau di luar radius tersebut untuk bersaing ketat memperebutkan sisa kursi yang tersedia.

Dalam wilayah ketiga, sekolah tetap akan mengambil murid dengan prinsip jarak terdekat dari sekolah tujuan. 

‘’Regulasi wilayah ini sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun, sehingga banyak orang tua/wali murid yang sudah memahami,’’ imbuhnya. Dan dengan sistem SPMB yang sepenuhnya berbasis online, maka setiap kecurangan yang mengakali radius dapat terdeteksi. 

Baca Juga: Kuliah Online Efektif atau Tidak? Ini Fakta yang Perlu Dipahami Mahasiswa

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan, data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah terkunci sesuai dengan pengajuan pagu awal setiap sekolah.

Sekolah yang nekat menambah siswa di luar pagu akan menghadapi kendala administrasi yang fatal. Mulai dari siswa tidak akan masuk ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik), tidak mendapatkan NISN, hingga berisiko tidak memperoleh ijazah. 

Mantan Kepala Sekolah SDN Kebonsari itu melanjutkan, tahapan untuk menambah pagu setelah Kemendikdasmen melakukan penguncian sistem sangat rumit dan repot.

Mulai dari memerlukan izin bupati, kemudian berlanjut ke provinsi, dan bermuara di tingkat kementerian. 

‘’Sebenarnya kami bisa bantu izin ke kementerian, tapi tahapannya akan sangat panjang dan repot. Sehingga mau tidak mau sekolah harus menerima sesuai pagu, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#siswa titipan #Tuban #disdik #kecurangan