RADARTUBAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban memprediksi hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) tahun ini masih jauh dari harapan, sehingga memerlukan evaluasi dan perbaikan mendalam.
Sebelumnya, ujian utama TKA dilaksanakan pada 20-30 April lalu dan telah diumumkan di masing-masing sekolah pada Minggu (24/5).
Hanya saja, tahapan penilaian hasil TKA baru berupa daftar kolektif hasil TKA (DKHTKA) sehingga masih membutuhkan proses verifikasi data siswa untuk mengoreksi—apakah ada pergantian data sebelum sertifikat hasil TKA (SHTKA) serahkan ke siswa.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tambah 50 Mata Pelajaran Vokasi di TKA SMK 2026, Total Jadi 69 Pilihan
‘’Jadi, data rata-rata secara kumulatif belum diketahui,’’ kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Mokhamad Nurdin kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Meski demikian, Nurdin memprediksi bahwa nilai TKA secara umum masih memerlukan perbaikan. Hilangnya parameter ukur seperti ujian nasional disebut mengendurkan kerja keras para pendidik dalam mengejar target kompetensi.
‘’Nilai secara utuh masih belum kami terima dari tim teknis sehingga saya belum mendapatkan secara rinci laporan nilai TKA ini. Tapi saya memprediksi jika nilainya masih perlu perbaikan,” imbuhnya.
Mantan Kepala Sekolah SDN Kebonsari itu melanjutkan, esensi TKA didesain untuk menguji nalar kritis pada siswa. Ketika hasil pelaksanaan tes ini tidak sesuai, maka rapor merah bukan berada di tangan siswa, melainkan pada kualitas metodologi pengajaran yang dilakukan oleh guru di dalam kelas.
TKA ini, terang Nurdin, merupakan evaluasi dari proses pembelajaran siswa di akhir tingkat jenjangnya. Jika nilainya kurang baik, itu berarti mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembelajaran oleh guru masih lemah.
‘’Soal yang ada di dalam TKA ini menuntut penalaran kritis dari siswa sehingga ketika cara guru mengajar itu tidak searah dengan hal ini, berarti masih belum menyentuh substansi penalaran kritis,” ujarnya.
Skema evaluasi telah disiapkannya meski hasil akhir belum resmi dilaporkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik serta meningkatkan nilai siswa dalam pelaksanaan TKA di tahun kedua pada 2027 nanti.
Mulai dari pemberian bimtek untuk tenaga pengajar seperti membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, teknik mengajar yang lebih mendalam atau deep learning, pendampingan kepada guru-guru untuk mengetahui di mana letak kelemahan mengajar mereka, hingga guru dituntut untuk selalu inovatif dalam proses menyalurkan ilmu pada anak didiknya.
‘’Jadi, bukan hanya siswa yang dituntut untuk memahami pelajaran, tapi guru juga harus terus memperbaiki diri dan dipacu untuk terus berinovasi dalam proses pembelajaran,” pungkasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama