RADARTUBAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI cenderung memilih opsi pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada rapat konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Editor : Amin Fauzie