Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hamdan: Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap MK, Seruan Jelang Pemilihan Ketua MK

Dwi Setiyawan • Rabu, 8 November 2023 | 16:56 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelfa bersama sejumlah mantan hakim konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan.
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelfa bersama sejumlah mantan hakim konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan.

RADARTUBAN- Harapan memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK Anwar Usman digaungkan Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015. Hamdan Zoelva menegaskan para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan ketua MK yang baru.

"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan, siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” kata Hamdan dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11) malam, dikutip dari Antara.

Dia juga mengatakan, proses pemilihan ketua MK harus dijalankan sebaik-baiknya. Itu untuk memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut. "Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.


Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#MKMK #hamdan zoelva #mk #jimly #Jokowi #anwar usman