Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hamdan: Putusan Usia Capres- Cawapres Runtuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap MK

Dwi Setiyawan • Rabu, 8 November 2023 | 17:16 WIB
Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015
Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015

RADARTUBAN - Mahkamah Konstitusi (MK) harus membayar mahal putusannya dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).


Dikutip dari Antara, Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015 itu mengatakan, putusan perkara yang mengatur batas usia capres-cawapres sekaligus memberikan karpet merah kepada Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 tersebut meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.


Dia juga mengungkapkan keprihatinannya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK, ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK,” kata Hamdan usai menghadiri pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11) malam.


Menurut dia, ternyata banyak hal terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK sendiri. Terutama tercermin dalam putusan nomor 90 yang memicu kontroversi.
Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Hal itu bertujuan menjaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.


“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.


Hamdan juga mengatakan, para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara serta lembaga peradilan.
Dia mengungkapkan, MK merupakan sebuah lembaga negara serta lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#MKMK #hamdan zoelva #mk #batas usia capres dan cawapres