RADARTUBAN-Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersifat final. Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK Jakarta, Selasa (7/11) malam. “Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata dia dilansir dari Antara.
Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Anwar Usman.
“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” katanya.
MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan. Menurut dia, hal itu sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.
“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK,” kata Jimly.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan.
Setelah keluarnya putusan tersebut, paman Gibran Rakabuming Raka, bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto itu tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri